Daerah  

Hampir 10 Hari Janji Kadisdikbud Lebong Panggil Kepsek SMPN 5 Terkait Dugaan Pungli Belum Ada Tindakan Nyata,

Kab Lebong,  KilasNusantara.id – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lebong, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu,hingga kini masih menjadi sorotan tajam sekaligus pertanyaan besar di mata masyarakat luas maupun para orang tua wali murid,Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lebong sudah memberikan tanggapan cepat dan janji tegas untuk segera menindaklanjuti kasus yang meresahkan ini.Namun,fakta di lapangan menunjukkan janji pemanggilan serta permintaan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah terkait belum juga terlaksana, padahal sudah mendekati 10 hari waktu berlalu sejak pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya,pihak sekolah diduga melakukan pemungutan dana dari seluruh siswa dengan berbagai dalih keperluan.Bagi siswa kelas 7 dan 8 yang berjumlah 233 orang, dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per siswa dengan alasan biaya pengecatan gedung sekolah, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp2.330.000. Sementara itu,beban jauh lebih besar dibebankan kepada siswa kelas 9 yang akan menyelesaikan pendidikannya,yakni dimintai sumbangan sebesar Rp120.000 per orang.Uang tersebut dikatakan digunakan untuk keperluan pembuatan pas foto ijazah, foto Tes Kemampuan Akademik (TKA),hingga foto bersama kenangan dengan total dana yang diduga mencapai Rp16.080.000 dari 134 siswa.

 

Yang menjadi sorotan utama, mekanisme pembayaran itu dinilai memaksa dan melanggar aturan yang berlaku.Berdasarkan keterangan wali murid, pembayaran bersifat wajib,harus diserahkan tunai sekaligus tanpa opsi diangsur,dan pihak sekolah sama sekali tidak memberikan kwitansi atau bukti penerimaan dana resmi.Padahal,sebagai sekolah negeri,SMPN 5 Lebong seharusnya sudah menerima alokasi dana pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara aturan sudah mencakup seluruh kebutuhan perawatan gedung,operasional, hingga urusan administrasi sekolah,Tak hanya itu,proses pengambilan keputusan pemungutan itu pun diduga tidak sesuai prosedur karena rapat kebijakan dipimpin langsung Kepala Sekolah tanpa kehadiran Ketua Komite Sekolah,padahal sumbangan wajib atas persetujuan bersama dan bersifat sukarela.

 

Menanggapi pemberitaan yang mengungkap fakta tersebut,tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kadisdikbud Lebong melalui pesan singkat WhatsApp, Saat itu,respons disampaikan dengan cepat dan tegas seolah memberikan kepastian tindakan, Dalam waktu singkat akan kita panggil kepseknya dan akan kita mintai klarifikasi terkait dugaan pungli ini berdasarkan pemberitaan di media,”ujar Kadisdikbud kala itu,diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian yang transparan dan adil.

 

Namun nyatanya,janji yang disampaikan tersebut diduga belum dibuktikan dengan tindakan nyata apa pun.Hingga hari ini, Senin (11/5/2026),tercatat sudah hampir 10 hari berlalu sejak pernyataan itu dilontarkan,namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 5 Lebong belum juga dipanggil atau dimintai keterangan di hadapan pihak dinas pendidikan.

 

Bahkan,beberapa waktu lalu tim awak media kembali berusaha menghubungi Kadisdikbud Lebong guna menanyakan kelanjutan rencana pemanggilan tersebut. Jawaban yang diterima justru tidak memberikan kejelasan.Pejabat itu hanya menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan baru akan dilakukan nanti setelah ia pulang dari kegiatan luar kantor,tanpa menyampaikan jadwal pasti,waktu pelaksanaan,maupun alasan jelas penundaan tersebut.

 

Kembali pada hari Senin (11/5/2026),tim awak media kembali mencoba menghubungi Kadisdikbud Lebong untuk konfirmasi lanjut.Pertanyaan ditujukan secara spesifik untuk meminta kejelasan:apakah Kepala Sekolah sudah dipanggil? Kapan rencana pelaksanaannya? Dan apa hasil klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah kepada dinas pendidikan? Namun sangat disayangkan,hingga berita ini disusun,panggilan maupun pesan yang disampaikan belum mendapatkan respon atau jawaban apa pun dari Kadisdikbud Lebong.

 

Situasi yang berlarut-larut ini pun menimbulkan pertanyaan besar sekaligus keraguan di kalangan masyarakat.Apakah pernyataan yang disampaikan pejabat tersebut hanya sekadar basa-basi untuk meredam isu agar tidak berkembang lebih luas? Atau memang ada langkah konkret yang sedang disiapkan namun belum diumumkan ke publik? Hingga kini,publik masih menanti kepastian,sementara kasus dugaan pungli yang merugikan orang tua murid ini masih menggantung tanpa kejelasan maupun penyelesaian.

 

Tim awak media menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi,pemantauan,dan pelaporan hingga mendapatkan jawaban pasti serta tindakan nyata dari Kadisdikbud Lebong, Masyarakat pun berharap janji yang telah disampaikan segera dibuktikan dengan langkah tegas,guna menjaga kredibilitas instansi pendidikan sekaligus menegakkan aturan yang melarang keras segala bentuk pungutan yang memberatkan masyarakat, khususnya wali murid di lingkungan sekolah negeri seperti SMP Negeri 5 Lebong.

 

Red Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu,Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,