INDRAMAYU, KilasNusantara.id, Kamis (7/5/26). — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengadakan Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Pada Rapat Paripurna tersebut, agenda utamanya adalah penyampaian hasil kajian Bapemperda terhadap Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Anggota Bapemperda Bhisma panji dhewanthara, S.SI. Apt, mengatakan,
dalam rancangan regulasi terbaru, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyesuaian struktur perangkat daerah yang mampu mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Langkah penataan ini pun dipengaruhi pula oleh kondisi fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.
“Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”, ujar Bhisma.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah juga mencatat adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun.
Namun pada tahun anggaran berikutnya menurun menjadi Rp 2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp 348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.
Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penyesuaian Perangkat Daerah, termasuk melalui penataan dan perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Pengaturan Perangkat Daerah juga nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagai wadah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
“Penataan kelembagaan pun harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Adapun melalui Raperda ini, kata Bhisma, diharapkan akan tercipta kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sekaligus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.
Sementara itu rapat paripurna diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, para pejabat Pemkab Indramayu, unsur Forkopimda, serta hadir pula berbagai kalangan masyarakat. ( GWN )
Sumber : (diskominfo indramayu)


















