Atensi Wapres Gibran Sempat Dicurigai Dicueki, Polda Sumut Kini Panggil Terlapor Penipuan Berkedok Surat Damai 

MEDAN, Kilasnusantara.id – Kasus dugaan penipuan berkedok surat perdamaian yang sempat viral dan mendapat atensi langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menunjukkan perkembangan.

Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang terlapor dalam kasus tersebut. Meski demikian, jadwal pemeriksaan disebut belum diinformasikan secara detail kepada pelapor.

Kasus ini bermula dari pencurian di toko ponsel milik Persadaan Putra di Pancur Batu, Deli Serdang. Pelaku diduga merupakan dua orang teknisi yang baru bekerja sekitar dua minggu dan diberi tempat tinggal di lantai dua toko.

Setelah dua minggu bekerja, kedua teknisi tersebut diduga membongkar brankas dan membawa kabur puluhan unit handphone, uang deposit dan barang lainnya dengan kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025. Sehari setelahnya, pada 23 September 2025, korban mengetahui keberadaan pelaku dan menginformasikannya kepada penyidik.

Namun, menurut keterangan korban, bukannya langsung diamankan oleh polisi, korban justru disuruh dan didampingi oleh oknum penyidik untuk ikut menangkap pelaku.

Persoalan pun berbuntut panjang. Orang tua dari pelaku pencurian tidak terima anaknya ditangkap dan membuat laporan balik ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan terhadap korban pencurian.

Pada 3 Desember 2025, pengacara pihak pelaku pencurian kemudian menghubungi keluarga korban dan menawarkan perdamaian.

Dalam proses perdamaian tersebut, korban mengaku tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Perdamaian hanya ditukar dengan pencabutan laporan orang tua pelaku di Polrestabes Medan.

Korban bersama keluarga diminta menandatangani dua surat: surat kesepakatan perdamaian dan surat permohonan keringanan hukuman untuk kedua pelaku yang saat itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kedua surat tersebut kemudian diserahkan pihak pelaku ke hakim dan jaksa.

Namun beberapa hari setelah perdamaian, korban justru kembali dipanggil penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan. Saat korban menjelaskan sudah ada perdamaian, penyidik disebut menyampaikan bahwa surat perdamaian tersebut telah dibatalkan oleh pihak pelapor melalui video pembatalan.

Kejanggalan muncul, meski disebut sudah dibatalkan, surat perdamaian tersebut tetap dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan yang menjerat korban pencurian.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat pengaduan dugaan penipuan dan fitnah ke Polda Sumut.

Dapat Atensi Wapres Gibran

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah keluarga korban mengadukan langsung persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Mendengar pengaduan tersebut, Wapres Gibran tampak terkejut dan langsung meminta jajaran Polda Sumut untuk menelusuri kasus tersebut.

“Waduh, mana kapoldanya ini, tolong ditelusuri, ditelusuri dulu ya, Bu,” ujar Gibran yang terekam video dan viral di media sosial.

Menindaklanjuti atensi tersebut, Wakapolda Sumut yang berada di lokasi langsung menemui keluarga korban dan berjanji akan mengkoordinasikan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. Keluarga korban kemudian diundang ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan keterangan.

Belakangan sempat beredar isu bahwa atensi Wapres tersebut dicueki, namun kini Polda Sumut dikabarkan mulai menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

Pelapor Minta Terlapor Segera Ditangkap

Persadaan Putra, yang awalnya korban pencurian namun kemudian menjadi tersangka dalam laporan balik penganiayaan, mendesak agar Polda Sumut serius menangani laporan dugaan penipuan tersebut.

“Kemarin saya laporkan dua orang maling dan dua orang tua maling. Informasi yang saya dapat, penyidik Ditreskrimum akan mengundang mereka minggu depan, tapi tidak dijelaskan tanggalnya. Saya minta jangan ada perbedaan penanganan perkara,” ujar Persadaan, Senin (29/9/2026).

Ia membandingkan perlakuan penyidik terhadap dirinya yang dipanggil hampir tiap minggu oleh Unit Resmob Polrestabes Medan, bahkan saat rumahnya banjir dan saat dirinya masih berada di Jakarta usai aksi demo di Mabes Polri.

“Tiap minggu kami diperiksa. Saat rumah banjir kami tetap diminta datang. Paling sadis, saat kami demo di Mabes Polri, penyidik datang ke rumah antar surat panggilan untuk hadir 14 Desember 2025, padahal kami masih di Jakarta. Kami buru-buru pulang ke Medan. Saya berharap Polda Sumut juga terapkan hal yang sama ke terlapor penipuan ini, tanpa pandang bulu, tolong segera tangkap,” tegasnya.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68