Lubuklinggau Kilasnusantara.id
Bentuk kegiatan pembangunan fisik, baik itu anggaran dengan biaya kecil atau besar dan menggunakan anggaran negara ,yang sifatnya swakelola atau rekanan,wajib menempuh prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Urus Izin Usaha.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan atau proyek tersebut mengacu kepada dasar hukum diantaranya Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres no 54 tahun 2010 tentang transfarasi dan keterbukaan penggunaan anggaran negara diantaranya wajib memasang papan inform mendapat alokasi anggaran Revitalisasi Sekolah Tentang Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Walikota Lubuklinggau sewaktu peringatan Hari ulang Tahun Pers Nasional Tahun 2026 di Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau ” setiap kegiatan pembangunan harus melibatkan insan Pers”(29/9/2026).
Penyataan Walikota dalam sambutan hari pers tersebut agar terjadinya transparan dan tidak ada yang ditutupi mulai titik Nol, 30% dan seterusnya sampai kegiatan 100% agar kegiatan tersebut terjadi kontrol dari masyarakat.
Kepala SDN 28 jln.Patimura RT.05,kelurahan Mesat jaya kecamatan timur ll Kota Lubuklinggau yang menjadi manager.
Dalam pantauan, saat ini sedang melaksanakan pembangunan Rehap Gedung Sekolah darimana anggaranya dipertanyakan , berapa pagu anggaran serta berapa volume jalan yang dikerjakan,karena tidak ada papan informasi pekerjaan.
Tapi sayang tidak dengan kepsek SD 28 tidak mendegar amanah pak wali kota ” Setiap Kegiatan pembangunan harus melibatkan insan pers “.Juga tidak mengerti/memahami UU Keterbukaan Informasi publik (KIP) No.14 tahun 2008.
Karena saat wartawan mau konfirmasi dengan kepala sekolah tentang kegiatan swakelola tersebut malah kepala sekolah nanya.
Kepsek ” Ada KTP”,ada kartu pers.
Wartawan Ada silakan dan izin Poto papan informasinya Bu “.
Kepsek : ” Kalau ada surat tugas boleh”
Wartawan : ” Ada silakan ini surat tugas saya,izin bisa Poto papan informasi.”
Kepsek : ” Tidak boleh?
Wartawan :” Kata ibu tadi kalau ada surat bisa Poto”,bagaimana ibu ini,Enak di ibu saja bebas Poto kartu pers saya juga Poto saya dan surat tugas saya sebagai media.
Dengan hati yang kecewa kami pulang dengan berbagai pikiran dan pertanyaan besar” Ada Apakah Dengan Kepala Sekolah SD Negeri 28
Kepala sekolah Tersebut tidak mau memperlihatkan papan informasi tersebut?”Ketentuan Papan Informasi Proyek Swakelola
• Wajib Transparan: Walaupun dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), proyek yang menggunakan dana pemerintah (APBN/APBD) tetap wajib memasang papan nama proyek.
• Sumber Hukum Keterbukaan: Pemasangan papan informasi mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat, komite sekolah, dan orang tua murid bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran.
Dampak dan Indikasi Tanpa Papan Merek
• Memicu Kecurigaan: Proyek tanpa papan informasi sering dinilai ditutup-tutupi dan memicu kecurigaan adanya potensi penyimpangan atau pelanggaran petunjuk teknis (juknis).
• Potensi Alih Fungsi/Diborongkan: Tidak adanya papan proyek kerap menjadi modus atau indikasi bahwa pekerjaan swakelola yang seharusnya dikelola mandiri oleh sekolah justru dilimpahkan secara diam-diam kepada pihak ketiga (kontraktor).
• Sanksi Administratif: Dinas pendidikan setempat biasanya akan memberikan teguran kepada pihak sekolah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai memasang papan informasi kegiatan.
Di sini sudah jelas tertuang aturan2 kegiatan.Kami minta kepada dinas pendidikan agar memanggil dan menegur kepala sekolah SD Negeri 28 yang dengan sengaja mengabaikan aturan agar setiap pembangunan terjadi transfaran.(MZ)




















