Dugaan Penipuan & Penggelapan! Warga Bengkulu Mengalami Kerugian Ratusan Juta,Tanah Kebun Dijual Ulang Tanpa Izin.

BENGKULU, Kilasnusantara.id — Seorang warga Kota Bengkulu bernama Susanti menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anto Kusboyo, warga Desa Galam. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah kosong seluas 2 hektar yang berbatasan dengan PT Agri Andalas, yang kini berujung pada kerugian materiil yang dialami korban.

 

Pada tahun 2023,Susanti membeli tanah kebun tersebut dari Anto Kusboyo dengan nilai kesepakatan sebesar Rp100.000.000. Pembayaran dilakukan dalam tiga kali penyerahan, berlangsung dari Januari hingga Mei 2023.Anto Kusboyo berjanji akan mengurus pemecahan sertifikat tanah atas nama Susanti.29-9-26.

 

Karena percaya dengan janji tersebut, Susanti juga menyerahkan dana kepada Anto untuk pembelian bibit kelapa sawit, pembuatan pondok, sumur, serta fasilitas MCK di lokasi kebun. Setiap kali Susanti menanyakan kelengkapan surat tanah, Anto selalu beralasan urusan administrasi sedang diproses dan meminta korban untuk bersabar.

 

Masuk bulan Juli 2024, karena ada kebutuhan mendesak, Susanti meminta Anto untuk menjualkan kebun tersebut dengan harga Rp150.000.000. Sebulan kemudian, Anto datang ke rumah Susanti menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp20.000.000 dan meminta waktu satu bulan untuk pelunasan. Disepakati bahwa jika lewat batas waktu belum lunas, uang tanda jadi dianggap hangus.

 

Hingga dua bulan berlalu, belum ada pelunasan. Susanti lalu menghubungi Julian, perantara saat pembelian pertama, untuk mencari pembeli lain. Namun, terungkap fakta yang mengejutkan tanah tersebut ternyata sudah terjual kepada pihak lain bernama Awok. Awok mengaku telah membeli tanah tersebut dari Anto Kusboyo pada bulan Juni 2024 dengan harga Rp120.000.000. Artinya, Anto diduga telah menjual tanah tersebut lebih dulu tanpa sepengetahuan dan izin Susanti, serta uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban.

 

Ketika ditagih,Anto memberikan berbagai alasan dan pada akhirnya menolak melunasi kewajibannya.

 

Pada tanggal 16 Mei 2026.Susanti melaporkan perkara ini melalui Laporan Dumas ke Polsek Sukaraja, didampingi Casim Hermanto dari Ormas BSKN RI. Setelah melalui proses mediasi selama tiga bulan, tercapai kesepakatan bahwa Anto menyanggupi membayar sebesar Rp115.000.000 paling lambat tanggal 19 Agustus 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Anto tidak menepati janji dan meminta penundaan lagi tanpa kepastian waktu pelunasan.

 

Mendapat arahan dari pihak Polsek Sukaraja, Susanti kemudian membuat Laporan Dumas ke Polda Bengkulu pada tanggal 15 September 2026, kembali didampingi Casim Hermanto dari Ormas BSKN RI. Hingga saat ini, sudah berlalu 15 hari sejak pelaporan, namun belum ada informasi resmi terkait tindak lanjut dari pihak kepolisian.

 

Casim Hermanto selaku pendamping korban menyatakan, pihaknya menunggu langkah hukum dari Polda Bengkulu. “Kita tunggu saja perkembangannya dari Polda Bengkulu,” ujarnya.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum.Perbuatan yang dilakukan oleh Anto Kusboyo diduga kuat mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

 

– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yaitu dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain;

– Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan, yaitu menguasai secara melawan hukum sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada di bawah kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

 

BSKN RI berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan dapat terwujud bagi korban.

 

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

 

Penulis: Kaperwil Bengkulu

Lembaga Pendamping: BSKN RI.

Penulis: Red BengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu