MEDAN, Kilasnusantara.id – Sidang kasus dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi memberikan tuntutan berbeda kepada dua terdakwa.
Di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (28/9/2026), JPU Edwin Lumban Tobing menuntut Nur Erdian 2 tahun penjara melanggar Pasal 606 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Sementara Heny Afrianti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara melanggar Pasal 605 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023.
Usai sidang, Kuasa Hukum Nur Erdian, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. dan Adv. Ganda Putra Marbun, S.H., M.H. menegaskan akan melawan tuntutan jaksa melalui pledoi.
“Kami segera siapkan pledoi. Semua fakta persidangan akan kami tuangkan pada 5 Oktober nanti,” kata Pahala kepada Kilasnusantara.id.
Pahala bersikeras, uang yang diperkarakan bukan suap untuk memenangkan proyek, melainkan biaya pemeliharaan jaringan (maintenance cost) dari PT Whiz Digital Berjaya.
“Dari kesaksian Direksi dan staf PT Whiz Digital Berjaya di persidangan, jelas itu bukan uang suap. Itu anggaran maintenance cost untuk pemeliharaan jika ada gangguan jaringan. Perusahaan tidak pernah siapkan uang suap,” tegasnya.
Ia menilai ada kekeliruan prosedur dalam penyerahan uang tersebut, namun bukan tindak pidana suap. Hal itu juga dikuatkan keterangan Ahli Pidana Dr. Edi Yunara di persidangan sebelumnya.
Dalam pledoi nanti, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti, membebaskan Nur Erdian, dan memulihkan hak-haknya. Jika hakim berpendapat lain, mereka minta putusan seadil-adilnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi yang diduga terdapat penerimaan uang terkait proyek, hingga menyeret kedua terdakwa ke meja hijau.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68




















