BOGOR l —Kilasnusantara.id
Aktivitas pertambangan PT Dian Purnawiraswasta yang berlokasi di Kampung Gosali, Kecamatan Cigudeg,Kabupaten Bogor, Kini menjadi sorotan masyarakat, Senin ( 28/09/2026 ).
PT Dian Purnawiraswasta kini menjadi sorotan Public, pasalnya muncul dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki atau belum dapat menunjukkan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang telah disahkan pejabat berwenang.
Masyarakat meminta Polres Bogor bersama Inspektur Tambang/ESDM melakukan pemeriksaan untuk memastikan status KTT perusahaan, termasuk surat pengesahan, masa berlaku, serta pelaksanaan tugasnya di lapangan.
“Kalau memang KTT-nya ada dan sah, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga.
Selain KTT, masyarakat meminta pemeriksaan terhadap IUP, RKAB, struktur organisasi teknik pertambangan, serta penerapan keselamatan dan kaidah teknik pertambangan.
Masyarakat menegaskan permintaan pemeriksaan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh perusahaan pertambangan menjalankan kewajibannya secara legal, aman, transparan dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, status KTT PT Dian Purnawiraswasta masih memerlukan verifikasi resmi dari perusahaan dan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
(Aseh jurnalis Nasional melaporkan)




















