Lapas Kuningan Laksanakan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 293 Warga Binaan Terima Remisi

KUNINGAN, KilasNusantara.id, — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran petugas serta warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kemudian dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 290 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada langsung bebas. Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, dengan rincian 48 orang menerima remisi 1 bulan, 62 orang menerima 2 bulan, 77 orang menerima 3 bulan, 61 orang menerima 4 bulan, 34 orang menerima 5 bulan, dan 11 orang menerima remisi selama 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.”

Setelah pelaksanaan upacara di Lapas, rangkaian pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dilanjutkan di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan menyerahkan Remisi Umum II secara langsung kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak remisi hingga berstatus bebas.

Prosesi penyerahan Remisi Umum II tersebut turut didampingi oleh Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan.

Kegiatan berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kuningan.

Penyerahan remisi secara langsung oleh Bupati Kuningan menjadi momentum penting bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II untuk mengawali kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.

Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan menyampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.

“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani.

Kami berharap para warga binaan dapat menjadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.”

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku serta kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani masa pidana.

Pada 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan tercatat sebanyak 454 orang, dengan kapasitas hunian 252 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 warga binaan telah memperoleh persetujuan Remisi Umum berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Melalui momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini, Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Sumber : Humas Lapas Kuningan