INDRAMAYU, KilasNusantara.id, Rabu 22/7/2026. – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat publik. Isu tersebut menyeret nama Pelaksana Tugas.
Isu tersebut menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, yang dinilai menjadi figur sentral dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Asep Afandi memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa jajarannya telah bekerja optimal dalam menjalankan regulasi yang ada demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan amanat Perda tersebut di lapangan,” ujar Asep Afandi saat dikonfirmasi.
Selain masalah penegakan hukum, sorotan publik juga tertuju pada isu usulan pembentukan Perda baru terkait penyesuaian kadar alkohol hingga 10%. Isu ini sempat memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Asep Afandi tidak menampik adanya usulan tersebut, namun ia menyayangkan narasi yang beredar di masyarakat karena dianggap tidak disampaikan secara utuh dan proporsional.
“Terkait isu saya meminta Pemda Indramayu untuk membuat Perda baru 10% alkohol itu benar. Namun, sangat amat disayangkan rekan-rekan media yang datang pada saat itu tidak utuh menyampaikannya,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan peredaran minuman beralkohol secara masif di wilayah Indramayu.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa gagasan ini berpotensi memicu dinamika di tengah masyarakat.
Fokus Usulan: Hanya ditujukan bagi industri pariwisata atau tempat hiburan malam yang mengantongi izin resmi.
Tujuan Regulasi: Memperjelas batasan hukum dan pengawasan agar tidak terjadi praktik penjualan ilegal di sembarang tempat.
“Saya sadar usulan yang saya berikan ini pasti jadi kontroversi.
Namun, yang saya maksud dengan usulan Perda baru terkait alkohol 10% itu diperuntukkan khusus bagi tempat-tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi,” tegasnya menutup keterangan.



















