Viral Mencekam Dalam Sorotan Publik BUMN Bukan “Negara dalam Negara”: Menggugat Sikap Bungkam PT Adhi Karya atas Keterbukaan Informasi Publik

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dipertanyakan. Hampir satu bulan sejak surat permohonan informasi publik dilayangkan oleh Law Firma Merah Putih Lawyers pada 11 April 2026, pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk Cabang Indramayu diduga masih memilih bungkam. Jumat 8/5/2026.

Sikap pasif ini tidak hanya mencerminkan birokrasi yang kaku, tetapi juga indikasi pembangkangan terhadap semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan konstitusi dan undang-undang.

Berdasarkan dokumen yang ada, surat nomor 399/mpl/IV/2026 telah diterima secara resmi oleh pihak manajemen. Merujuk pada Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Hingga hari ini (Mei 2026), PT Adhi Karya telah melewati batas waktu tersebut tanpa memberikan penjelasan tertulis maupun perpanjangan waktu.

Pengabaian ini merupakan pelanggaran administratif serius yang mencederai hak publik atas informasi terkait proyek konstruksi di kawasan PT Polytama Propindo.

Advokat D. Buldani, SH, selaku Direktur Law Firma Merah Putih Lawyers, menegaskan bahwa kerahasiaan proyek BUMN tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi informasi yang bersifat umum, seperti pelibatan tenaga kerja lokal dan dampak lingkungan (CSR).

“Negara ini dibangun atas dasar hukum, bukan atas kehendak korporasi. PT Adhi Karya sebagai BUMN menggunakan anggaran negara atau setidaknya menjalankan penugasan negara. Menutup informasi mengenai nilai kontrak, mekanisme rekrutmen tenaga kerja, dan program CSR adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU KIP dan Perda Indramayu No. 14 Tahun 2024,” tegas Adv. D. Buldani, SH.

Secara hukum, pihak pemohon memiliki dasar kuat untuk menjerat instansi terkait melalui:

• Sengketa Informasi: Mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan melanjutkannya ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

• Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda.

Ketertutupan ini memicu pertanyaan besar bagi masyarakat Indramayu, khususnya warga Kecamatan Juntinyuat. Ada 7 poin krusial yang diminta, termasuk:

• Transparansi Tenaga Kerja: Berapa rasio pekerja lokal vs non-lokal?

• Realisasi CSR: Apakah proyek besar ini memberikan manfaat nyata bagi desa terdampak atau hanya menyisakan debu konstruksi?

• Sumber Pendanaan: Publik berhak tahu bagaimana uang negara atau investasi dikelola dalam proyek sipil ini.

Apabila dalam waktu dekat PT Adhi Karya tidak segera membuka data tersebut, pihak Law Firma Merah Putih Lawyers dipastikan akan menempuh jalur Ajudikasi Non-Litigasi di Komisi Informasi.

BUMN seharusnya menjadi contoh (role model) dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), bukan justru mempertontonkan arogansi dengan mengabaikan surat resmi dari lembaga hukum yang membawa mandat kepentingan publik.

 

“Informasi adalah hak asasi manusia, dan menutup-nutupinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.” ( GWN )