Kuwu Desa Wanakaya Di Duga Menyalahgunakan Kewenangan dalam Mengatasi Sengketa Batas Tanah Antar Warga

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – di dalam tugas dan tupoksi nya sebagai Kepala desa di desa wanakaya seharus nya dapat menanggapi dalam Kewenangan dan kebijakan lebih profesional.

Seperti  yang terjadi di desa wanakaya telah menimbulkan konflik Sengketa antarwarga mengenai batas tanah milik antara WS dan MS yang dimediasi Pemerintah Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis belum lama ini, menjadi opini prokontra.

Tindakan Pemerintah Desa Wanakaya yang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah bersertifikat tanpa adanya surat  rujukan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun putusan pengadilan memicu sorotan tajam publik. 16/5/2026

Langkah ini diduga kuat Kepaladesa wanakaya telah menabrak koridor hukum formal dan mencederai prinsip netralitas aparatur desa dalam menangani sengketa antar warga

Menanggapi tudingan tindakan melawan hukum,melalui kuasa hukum Kepala Desa Wanakaya, Khalimi, berkilah bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pelayanan administratur negara kepada warga.

Menurutnya, pengukuran didasarkan pada laporan Raksabumi atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa, yakni WS dan MS.

Namun pada penelusuran awak media ketika investigasi kelapangan menanyakan kasus tersebut di duga desa wanakaya telah terjadi kegaduhan antar warga terkait mediasi Kuwu dalam kasus sengketa batas tanah pada warga nya menjalani sepihak tanpa adanya laporan pada BPN.

Segala tindakan administratur pemerintahan, termasuk kepala desa, ketika melakukan fungsi pelayanan kepada warga, harus diapresiasi dengan sebaik-baiknya. Pendekatannya jangan melulu cacat atau persoalan hukum centris semata, mohon dilihat konteksnya.

Dalam hal melakukan pengukuran tanah warga yang bersengketa antara WS dan MS, Kepala Desa mendapat laporan dari mitra kerjanya dalam hal ini raksabumi adalah berdasar kesepakatan agar fungsi pelayanan dilaksanakan. Namun perlu ditegaskan, fungsi pelayanan ini bukan dalam rangka mengambil alih fungsi,- Ujarnya Kuasa hukum Kuwu.

Jika aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai tidak mampu menengahi dan justru memperkeruh sengketa tanah antarwarga, langkah terbaik yang dapat diambil adalah menghentikan mediasi tingkat desa dan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke tingkat yang lebih tinggi.

Namun, pembelaan ini dinilai lemah secara substansi hukum. Berdasarkan aturan pertanahan di Indonesia, sertifikat tanah adalah bukti hak yang kuat yang hanya bisa diuji atau diukur ulang oleh otoritas berwenang, berdasarkan perintah pengadilan yang dalam proses persidang.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa Kepala Desa tidak menerbitkan beschikking (surat keputusan tertulis) dalam pengukuran tersebut.

Namun, dalam hukum administrasi negara, dikenal adanya Tindakan Faktual (Feitelijk Handeling).

Meski tanpa surat keputusan, tindakan fisik aparat desa yang turun ke lapangan untuk mengukur tanah bersertifikat dapat menciptakan opini publik dan tekanan psikologis bagi salah satu pihak.