Diduga Lalai Terapkan Standar Higienis, SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang Disorot ; BGN Harus Berikan Sangsi Tegas Yang melanggar SOP

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Kredibilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Padaherang tengah berada di ujung sorotan setelah muncul dugaan kontaminasi di salahsatu SPPG pada makanan yang dibagikan kepada siswa SMKN 1 Padaherang terdapat kotoran/telor lalat.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang siswa membuka ompreng makanan MBG dan menemukan benda mencurigakan yang diduga menyerupai telur atau kotoran lalat pada salah satu menu makanan. Temuan tersebut sontak memicu keresahan di beberapa siswa serta memunculkan pertanyaan serius terkait SOP SLHS.

Alih-alih menghadirkan program pangan sehat bagi pelajar, insiden ini justru memunculkan kekhawatiran soal keamanan konsumsi makanan yang berasal dari dapur penyedia resmi.

Dalam rekaman video, siswa yang mendokumentasikan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Mein2026 menyampaikan bahwa unggahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjelek-jelwkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keluhan atas kualitas makanan yang diterima harus dijaga.

Kasus ini kini menyeret nama **Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padaherang Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang ** ke dalam sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh prosedur sanitasi, pengendalian hama, kebersihan fasilitas, pengolahan bahan baku, hingga distribusi makanan benar-benar dijalankan sesuai SOP.

Lebih jauh, publik juga mulai mempertanyakan legalitas operasional dapur penyedia, termasuk kepemilikan **Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)** serta kelengkapan sistem keamanan pangan seperti **Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)**.

Sekum DPP Aliansi Wartawan Pasundan, **Lucky**, menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa.

“Ini alarm serius. Program yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah tidak boleh dijalankan secara serampangan. Harus ada audit menyeluruh terhadap dapur operasional,” tegasnya. Jumat (15/05/2026)

Menurut Lucky, jika dugaan kontaminasi tersebut terbukti benar, maka persoalan ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam rantai pengawasan pangan.

“Jangan sampai program strategis pemerintah justru tercoreng akibat lemahnya kontrol kualitas. Disinihlah harus benar dalam segi pengawasan dari dinkes puskesmas terdekat, komisi IV DPRD, Satagas turun tangan, kalau salah beri sangsi, supaya ada efek jera dengan SPPG yang lain”.

“Standar higienis sanitasi bukan formalitas administrasi, tetapi kewajiban dasar yang harus diterapkan SOP-nya, yayasan pun sinih harus berperan serta, karena semua fasilitas yang bertanggung jawab adalah yayasan/mitra” ujarnya.

Ia juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pangandaran, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, hingga sistem pengawasan internal seperti Dinkes ( kesehatannya, DLHK ( Limbahnya ),

Selain itu, kasus ini dinilai memiliki relevansi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, serta kualitas barang atau jasa yang diterima.

Insiden tersebut menjadi peringatan keras bahwa program distribusi makanan massal, terlebih untuk pelajar, tidak cukup hanya mengejar target penyaluran. Aspek keamanan pangan dan pengawasan kualitas harus menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Karangpawitan maupun instansi pengawas terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan temuan kontaminasi tersebut.

(SysFarras)