Medan, Kilasnusantara.id – Ketua LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) Sumatera Utara, AM Rambe, Kamis (14/5/2026) mendesak Polda Sumatera Utara untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kunjungan kerja DPRD Kota Tebing Tinggi ke Manado pada 2015.
Kasus yang dikenal sebagai “Manado Gate” ini sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi hingga 2021, dugaan bermula dari keterlibatan lima pengurus GAMKI Tebing Tinggi bersama anggota DPRD Tebing Tinggi, Ogamota Hulu.
Mereka diduga menggunakan SPPD dari Sekretariat DPRD untuk berangkat ke Manado dengan mengklaim diri sebagai anggota DPRD.
Laporan awal ditangani Polres Tebing Tinggi, kemudian dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga 2021, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut disebut belum tuntas.
AM Rambe menegaskan, kunjungan kerja DPRD Tebing Tinggi bersama lima pengurus GAMKI yang mengaku sebagai anggota DPRD dengan menggunakan SPPD Tebing Tinggi merupakan tindak pidana korupsi dan pembohongan publik, khususnya terhadap masyarakat Tebing Tinggi.
“Kasus ini perlu segera dituntaskan guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68


















