INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Fungsi utama Inspektorat Daerah adalah sebagai benteng pertahanan pertama (first line of defense) dalam menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Namun, surat balasan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu (Nomor: 700/988/Sekret) tertanggal 22 Mei 2026 justru memantik tanda tanya besar terkait komitmen keseriusan lembaga pengawas internal ini.

Surat yang ditandatangani oleh Inspektur Ari Risdianto tersebut merupakan jawaban atas aduan media DERMAYU POST mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan melawan hukum oleh Kuwu Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis. 28/5/2026
Alih-alih menindaklanjuti dengan audit investigatif, Inspektorat memilih berlindung di balik tameng regulasi dengan menyatakan : “Inspektorat Kabupaten Indramayu tidak berwenang menangani pengaduan atas dugaan penyimpangan yang bersifat pidana.”
Pernyataan normatif ini terasa sangat hambar, bagaikan sayur tanpa garam, kaku, dan cenderung memperlihatkan gejala “cuci tangan” birokrasi.
Mengapa? Berikut adalah beberapa catatan kritis yang tajam atas sikap Inspektorat tersebut:
Berlindung di Balik Pasal, Melupakan Fungsi Esensial Inspektorat mendasarkan argumennya pada PP No. 12 Tahun 2017 dan PP No. 72 Tahun 2019. Benar bahwa secara yurisdiksi eksekusi hukum pidana berada di tangan Kepolisian atau Kejaksaan (APH).
Namun, menyatakan diri “tidak berwenang” sejak awal atas aduan abuse of power di tingkat desa adalah kekeliruan logika pengawasan.
Setiap tindakan koruptif atau pidana jabatan di pemerintahan desa hampir selalu berakar dari pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan manipulasi anggara.
Hal-hal tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah pembinaan dan pengawasan Inspektorat! Bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas tahu suatu perkara “murni pidana” atau “maladministrasi” jika mereka menolak untuk memeriksanya terlebih dahulu?
Aduan dari media atau masyarakat seharusnya dipandang sebagai lampu kuning (*early warning system*). Ketika Inspektorat langsung melempar handuk dengan dalih “bukan ranah kami karena bersifat pidana”, mereka secara tidak langsung memangkas jalur pencegahan korupsi.
Jika setiap ada indikasi pidana Inspektorat langsung menolak memeriksa, lalu apa gunanya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)? Bukankah fungsi APIP salah satunya adalah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau audit investigatif untuk mengukur kerugian negara yang nantinya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)?
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku secara nasional antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri, APIP dan APH seharusnya bersinergi.
Jika ada aduan masyarakat masuk ke Inspektorat, APIP wajib melakukan telaah dan verifikasi.
* Jika terbukti hanya pelanggaran administrasi, diselesaikan di internal.
* Jika ditemukan indikasi kuat kerugian negara atau tindak pidana murni, Inspektorat yang melimpahkannya ke Kejaksaan atau Kepolisian secara resmi, bukan justru menyuruh pelapor/media pergi mencari keadilan sendiri.

Surat tanggapan ini menjadi potret muram bagaimana birokrasi pengawasan sering kali terjebak dalam batas-batas administratif yang kaku, kehilangan taji, dan terkesan enggan direpotkan oleh persoalan krusial di tingkat desa.
Masyarakat Indramayu tidak membutuhkan lembaga pengawas yang sekadar lihai mengutip pasal-pasal pengecualian tugas.
Yang dibutuhkan adalah Inspektorat yang berani membongkar borok penyalahgunaan wewenang, memeriksa fisik di lapangan, dan menjadi mitra yang aktif mendorong penegakan hukum demi bersihnya tata kelola Pemerintahan Desa Wanakaya.
Jika pintu pengawas internal saja sudah tertutup, jangan salahkan publik jika nantinya distrust (ketidakpercayaan) terhadap Pemkab Indramayu semakin menguat. ( GWN ).


















