Kab Seluma, KilasNusantara.id – Pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang,Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, untuk anggaran tahun 2024 hingga 2025 menjadi sorotan masyarakat, Dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut diduga dikelola oleh oknum-oknum tertentu tanpa berpedoman pada aturan,dokumen perencanaan,maupun spesifikasi teknis yang berlaku.Kondisi ini diduga dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok,sehingga hasil pembangunan dinilai asal jadi dan banyak yang tidak berfungsi.
Hal ini disampaikan oleh seorang mantan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Terentang yang enggan disebutkan identitasnya,saat ditemui Tim awak media pada Kamis (26/5/2026).Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa,yang dinilai diduga kurang mendengarkan masukan masyarakat dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Penggunaan Dana Desa periode 2024–2025 ini diduga banyak kegiatan yang tidak sesuai dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Banyak pekerjaan seolah-olah dipaksakan pelaksanaannya, dan kuat dugaan hal ini dilakukan demi menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,”ungkapnya.
Salah satu contoh nyata yang disorot adalah pembangunan fisik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Penyaluran Air Bersih (PAM) pada tahun 2024.Kegiatan ini menelan anggaran diduga sebesar Rp350 juta dan dikerjakan oleh pihak ketiga.Namun. dalam laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pada papan identitas proyek,tertulis atas nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).Ironisnya,hingga saat ini fasilitas PAM tersebut tidak berfungsi sama sekali,karena mutu pekerjaan dan material yang digunakan diduga jauh di bawah rencana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain proyek utama air bersih,terdapat sejumlah kegiatan lain yang diduga terjadi pembengkakan anggaran (mark-up), kualitas pekerjaan rendah,serta tidak sesuai standar teknis.Berikut rincian kegiatan yang dipertanyakan oleh masyarakat:
1. Pembangunan Jalan Rabat Beton (Lingkungan Wisata): Berpagu anggaran Rp32 juta, namun hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
2. Rehabilitasi Jalan Pemukiman: Anggaran sebesar Rp68 juta, dinilai tidak sesuai standar karena pelaksanaannya diduga tidak dilakukan pengupasan lapisan tanah dasar sebagaimana prosedur pembangunan jalan yang benar.
3. Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Menelan dana Rp50 juta, namun kondisinya sudah mengalami keretakan parah padahal usia bangunan belum genap satu tahun. Selain itu, diduga terjadi pelibatan tenaga kerja di bawah umur dalam pelaksanaannya.
4. Pembangunan Plat Duiker: Anggaran tercatat Rp11 juta, padahal berdasarkan perhitungan di lapangan kebutuhan biaya sebenarnya hanya berkisar Rp7 juta, sehingga diduga terjadi pembengkakan harga.
5. Pembangunan Bak Penampungan Air Bersih: Menghabiskan anggaran Rp90 juta, namun fasilitas ini tidak memiliki fungsi karena terputus dari saluran utama yang sudah rusak. Pembangunan ini diduga hanya sekadar formalitas pertanggungjawaban belanja.
6. Pembuatan Lapangan Bulu Tangkis: Anggaran tercatat Rp26 juta, masyarakat menilai nilai wajar untuk pembangunan tersebut hanya sekitar Rp15 juta, sehingga selisihnya diduga merupakan pembengkakan anggaran.
7. Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Dana sebesar Rp135 juta diduga digunakan untuk pembelian 4 ekor sapi dalam kondisi kesehatan yang buruk. Akibatnya, sapi-sapi tersebut mati dalam kurun waktu kurang dari dua hari, yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan desa.
Selain kegiatan fisik, program ketahanan pangan berupa budidaya jagung juga dipertanggungjawabkan secara janggal. Terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara nilai modal yang dikeluarkan dengan hasil panen yang diperoleh. Parahnya, rincian harga satuan kebutuhan pertanian diduga jauh di atas standar harga pasar, sehingga merugikan keuangan desa. Masyarakat diduga laporan hasil kegiatan dibuat fiktif dan SPJ disusun secara tidak benar demi mengamankan keuntungan pribadi.
“Masih banyak kegiatan lain, baik fisik maupun non-fisik selama 2024–2025 yang diduga mengalami pembengkakan anggaran. Modus yang digunakan diduga bekerjasama dengan toko penyedia barang atau pihak tertentu untuk memanfaatkan nota kosong. Nota tersebut kemudian diisi dan digunakan sebagai dasar pemalsuan kuitansi serta dokumen pendukung lain guna menutupi penyimpangan penggunaan dana,” tambahnya.
Melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, perwakilan masyarakat secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun melakukan audit mendalam terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025. Masyarakat berkomitmen akan mendukung penuh proses ini dan siap memberikan keterangan serta bukti yang diminta oleh tim pemeriksa.
Selain audit keuangan, masyarakat juga mendesak Pemerintah Desa segera menyelenggarakan Musyawarah Desa evaluasi kinerja Kepala Desa selama dua tahun masa jabatan. Hingga saat ini, musyawarah yang menjadi hak konstituen tersebut belum pernah dilaksanakan, yang memicu kekecewaan dan kemarahan warga.
Pihak masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat turut mengawal proses ini, melakukan pengecekan silang di lapangan, serta mengungkap fakta sesungguhnya agar dapat dibedakan mana pengelolaan yang benar dan mana yang melanggar aturan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lubuk Terentang belum dapat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan penyimpangan dan keluhan masyarakat ini. Redaksi akan tetap berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keseimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan.
Pewarta :Tim Red Bengkulu,


















