Kab Kepahiang, KilasNusantara.id – Pengelolaan keuangan dan kebijakan di Pemerintahan Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,kembali menjadi sorotan tajam publik.Isu ini mencuat setelah terungkap adanya praktik ketidaktransparanan dalam penyaluran anggaran kerja sama dengan media massa,di mana sebagian lembaga media sudah menerima hak pembayarannya. Namun,sebagian besar lainnya belum mendapatkan pencairan, tanpa alasan yang jelas,sah, maupun tertulis.
Kasus ini bermula ketika sejumlah tim wartawan dan pengelola media melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Desa Air Pesi, Adi Nugroho,terkait tagihan dan hak pembayaran yang seharusnya sudah direalisasikan sesuai kesepakatan.Alih-alih memberikan penjelasan rinci serta bukti penyaluran dana,Adi Nugroho justru menyatakan dirinya tidak mengetahui rincian pos anggaran media tersebut.Padahal,sebagai pejabat yang memegang kendali penuh atas pengeluaran keuangan desa,ia seharusnya memahami setiap pos penggunaan dana. Ia hanya mengakui secara sepihak bahwa ada beberapa media yang sudah dibayarkan,sementara sisanya belum memperoleh haknya.
Saat didesak untuk memberikan kepastian waktu pencairan, Bendahara Adi Nugroho sempat berjanji kepada para awak media yang belum menerima haknya untuk kembali hadir pada hari Senin,dengan jaminan bahwa pembayaran akan diusahakan. Namun nyatanya,ketika para wartawan datang tepat waktu sesuai janji yang disepakati,Adi Nugroho justru bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun. Tidak ada penjelasan,tidak ada kejelasan jadwal baru,dan tidak ada tanggung jawab atas janji yang telah diucapkannya.Sikap ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dan ketidaksungguhan dalam menjalankan tugas jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Air Pesi,Sugiarto,dan Sekretaris Desa,Saperawan Jayadi, juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait persoalan yang menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik ini. Padahal,sebagai pemimpin tertinggi dan penanggung jawab utama administrasi serta keuangan desa,keduanya memiliki kewajiban memastikan seluruh pengelolaan anggaran berjalan rapi,terbuka, adil,dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi yang terjadi di Desa Air Pesi ini dinilai sangat mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Penyaluran anggaran yang dilakukan secara pilih kasih, tidak transparan,serta diwarnai janji yang diingkari,menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan,ketidakadilan, hingga potensi penyalahgunaan dana publik.Para awak media pun mempertanyakan dasar hukum dan teknis yang digunakan: atas kriteria apa sebagian media diprioritaskan,sementara yang lain diabaikan? Di mana rincian anggaran dan aturan pembagian yang seharusnya diumumkan?
Berikut adalah sejumlah peraturan dan pasal yang dilanggar dalam pengelolaan keuangan tersebut:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Pasal 3: Menetapkan prinsip pengelolaan keuangan desa harus berasaskan transparan,akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.Pengelolaan di Desa Air Pesi jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan.
– Pasal 64: Mengatur bahwa Bendahara Desa wajib melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta dilengkapi dokumen bukti yang sah dan lengkap. Bendahara tidak dibenarkan mengaku tidak mengetahui rincian anggaran atau menyalurkan dana secara sembarangan dan pilih kasih.
– Pasal 74: Menegaskan bahwa setiap pengeluaran dana harus didasarkan pada rencana kerja dan anggaran yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada masyarakat dan atasan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 70 Ayat (1): Keuangan desa wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Perlakuan berbeda dalam pembayaran anggaran media bertentangan dengan asas keadilan dan keterbukaan ini.
– Pasal 71: Pemerintah desa memiliki kewajiban menyajikan informasi keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka dan jelas, termasuk rincian penggunaan anggaran serta daftar pihak yang menerima bantuan atau pembayaran. Menutup-nutupi data penerima dana merupakan pelanggaran langsung pasal ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
– Pasal 12: Penggunaan Dana Desa harus ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan dilaksanakan secara transparan serta diawasi oleh masyarakat. Pembagian anggaran yang pilih kasih tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap aturan penggunaan keuangan negara/daerah.
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Aturan ini menjadi dasar hukum pelengkap yang mengatur mekanisme pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan desa agar berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku, yang dalam kasus ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pewarta : Tim red Bengkulu,


















