Bogor Media kilasNusantara.id
Praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Terbaru, sebuah bangunan yang menyerupai gudang dengan pintu lipat (rolling door) besi berwarna biru di kawasan Cileungsi diduga kuat menjadi lokasi penimbunan sekaligus pengoplosan gas elpiji yang telah beroperasi dalam jangka waktu lama.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, gudang mencurigakan tersebut berlokasi di Jl. Pasir Angin, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aktivitas di dalam gudang tertutup tersebut memicu kecurigaan warga sekitar dan para pemerhati sosial. Pasalnya, peredaran gas oplosan tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar akibat risiko ledakan yang tinggi akibat proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, operasi di gudang tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Modus operandi yang biasa digunakan dalam praktik seperti ini adalah memindahkan isi gas melon 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg atau 50 kg untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, baik pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi maupun Polres Bogor, serta pihak pemerintah desa setempat terkait legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, demi menjaga keamanan lingkungan dan memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran. (Red)


















