NTB, KilasNusantara.id — Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat kini di sorot tajam oleh Publik lantaran terindikasi Korupsi uang negara dari Pertanggungjawaban Belanja Barang dan jasa , tak jelasnya proses pelunasan hutang kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa.
Temuan kerugian negara tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan keuangan Negara VI, BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat di Mataram, Tahun anggaran 2024 dan 2025, Nomor.161/LHP/XIX.MTR/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
Rincian Temuan BPK
Dalam LHP Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di uraikan 11 (sebelas) entitas yang menjadi biang kerok penyebab kerugian Negara oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) anatara lain :
1. Pinjaman RSUD Provinsi NTB kepada PT.BSI Tbk tahun 2024 sebesar Rp.30.000.000.000,00 yang terindikasi menyalahi mekanisme penerimaan pembiayaan berdasarkan kemampuan BLUD dan ketentuan yang berlaku
2. Tak Bisa dipertanggungjawabkan Penggunaan 87 Jenis Obat Layanan Kesehatan Pasien RSUD Provinsi NTB oleh Instalasi Farmasi Senilai Rp.7.159.642.254,88.
3. Belum di setornya Klaim Pelayanan Kesehatan RSUD NTB oleh PT.SEG senilai Rp.799.994.000 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nomor.20/10/SEG-SPK/RSUDPNTB/VI/2024 & nomor.100.33.7/2526/RSUDP/2024 tanggal 20 Juni 2024 Penyelenggara pelayanan kesehatan Event MXGP.
4. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Jasa Insentif Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan senilai Rp.691.720.000,00.
5. Kelebihan pembayaran atas belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp.215.170.000,00 oleh PT CAD Konsultan.
6. Biaya Raelisasi Belanja Perjalanan dinas angkutan Taksi senilai Rp 71.083.280,00 tidak senyatanya.
7. Belum di setornya Klaim Pelayanan Kesehatan RSUD NTB oleh RSUD KM senilai Rp.215.492.560 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nomor.445/2606/RSUD/XII/2023 & Nomor.00.4.7.2/7681/RSUDP/2023, tanggal 2 -12-2023
8. Belum di setornya Klaim Penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa di RSUD NTB oleh UNRAM senilai Rp.110.000.000,00.
9. RSUD Belum menerima sewa Lahan milik RSUD NTB yang di pakai PT.BSI senilai Rp.14.583.331,00 dan PT LTU senilai Rp.14.000.000,00.
10. Belum dibayar RSUD NTB atas Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN senilai Rp.53.717.057,00.
11. Kurang Volume Pekerjaan Gedung Sport Center senilai Rp.52.920.000,00 CV.MIJ, Pekerjaan Penembokan Lahan baru senilai Rp.16.717.000,00 oleh CV An, Pekerjaan Pembangunan ruang KSN Obgyn senilai Rp.11.640.000 oleh CV SL
Pengamat ; LHP. BPK Kekuatan Hukum Mengikat
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih menyebutkan kepada sejumlah Media Jumat (10/4/2026) langsung dari ruang kerjanya bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai produk Hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sifatnya Mengikat dan Final sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi nomor. 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026.
LHP.BPK Sebagai hasil dari proses audit resmi, yang memiliki validitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan karena memuat temuan faktual yang diperoleh melalui metodologi pemeriksaan yang sah tetapi juga menjadi dasar analitis bagi penyidik dan penuntut umum untuk mengidentifikasi pola penyimpangan keuangan negara.
Oleh karena itu ujar Responden BPK ini bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah bisa masuk untuk melakukan Investigasi sekaligus menetapkan tersangkanya untuk kemudian bisa menyelamatkan uang Negara.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal untuk lebih selektip dan hati-hati memilih dan menetapkan Direktur dan Wakil Direktur RSUD Propinsi Nusa Tenggara Barat karena bukan tidak sedikit uang negara habis tak ada manfaat, bahkan ter Indikasi Rumah Sakit yang Kolaps terancam bangkrut, padahal RSUD NTB ini menjadi kebanggaan masyarakat Mataram dan sudah menjadi Rumah sakit Type A.
Jawaban Manajemen RSUD Mengambang
Dihubungi langsung oleh Media Kamis (9/4/2026) melalui pesan Watshapnya dr.Ng Phi Shi, M.Kes, FISQua Plt.Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan hanya mengatakan “Ijin saya telusuri dan komunikasikan dulu, segera akan saya tindak lanjuti” tanpa ada Jawaban yang Konkrit.
Sementara itu Ikin Humas RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan dalam waktu bersamaan mengatakan “Ijin kami diminta surat resminya supaya kami bisa membalas resmi secara Institusi” (Red)


















