ROKAN HULU – RIAU, Mul.KilasNusantara.id
Bupati Anton mengapresiasi kontribusi Astra Group yang dinilai konsisten mendukung pembangunan daerah melalui program CSR. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam menjaga serta meningkatkan kualitas fasilitas publik dan turut membantu kesejahteraan masyarakat.
PT SAI juga mengucurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. sebagai kontribusi Astra Group pada daerah tempatan. (2/2/2026).
- Pentingnya Keterbukaan: Transparansi, melalui laporan rutin dan akses data yang mudah, adalah kunci kepercayaan publik. Ini mencegah kecurigaan masyarakat, terutama karena dana CSR biasanya bernilai cukup besar.
- Komponen Transparansi: Penggunaan dana harus didokumentasikan dengan jelas, diaudit rutin, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Pelibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, penerimaan dan evaluasi program CSR (audit sosial), sangat penting agar dampaknya nyata dan tepat sasaran untuk bantuan yang telah di ajukan dan disetujui perusahaan dalam membantu kelembagaan didesa dan masyarakat desa.
Kontribusi Astra Group yang dinilai konsisten mendukung pembangunan daerah melalui program CSR di Desa Teluk Aur, seperti – Bantuan untuk satu Mesjid Rp: 10 Jt pertahun, -Pemuda Rp: 15 Jt pertahun, – LKA Rp: 10 Jt pertahun, dll, Infrastruktur Rp: 75 Jt pertahun.
Jurnalis Media KilasNusantara.id juga meng Konfirmasi kepihak Perusahaan PT Sawit Asahan Indah (SAI) pada Senin (23/2/2026) siang Melalui telpon seluler kepada Community Development Officer (CDO) PT SAI, Ilka Iskandar, tentang apakah bantuan CSR Rp.10 JT perbulan tetap diberikan ke desa Teluk Aur.
CDO PT SAI, Ilka Iskandar
menyampaikan penyaluran bantuan sebesar Rp.10 Jt Perbulan tetap di berikan kepada desa penerima, diserahkan kepada pengurus pengelola saluran bantuan CSR PT SAI, untuk kelembagaan desa yang ada didesa teluk Aur sebagaimana komitmen pengajuan yang telah disetujui pihak perusahaan dan masyarakat desa dalam memberikan bantuan CSR kedesa.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT pasal 1 ayat 3, menjelaskan bahwa CSR merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik manfaat CSR bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
(Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id


















