PANGANDARAN, KilasNusantara.id — PT.Pegadaian tak setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.3.801.773.168,00 dan kurang pungut setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.25.286.780.628?80, bea lelang yang tak dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebesar Rp.8.842.560.870,00.
Temuan dimaksud di ungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Aset Tahun 2022 s.d 2024 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lembaga Managemen Aset Negara Kementerian Keuangan.
Berdasrkan data hasil pengujian atas data lelang pegadaian tahun 2021 s.d 2024 dan dibandingkan dengan data penyetoran bea lelang Tahun 2021 s.d 2024 diketahui bahwa terdapat pokok lelang sebesar Rp.190.088.658.400,00 yang bea lelangnya tidak di setorkan sampai dengan 17 September 2024 sebesar Rp.3.801.773.168,00.
Lanjut dalam pemeriksaan BPK menemukan terdapat sebanyak 122.052 transaksi penjualan lelang dengan nilai pokok lelang sebesar Rp.442.128.043.500,00 dan bea lelang sebesar Rp.8.842.560.870,00 yang tak memiliki nomor tanda bukti penerimaan negara (NTPN) nya.
BPK juga menemukan di PT.Pegadaian adanya pelaksanaan lelang dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo periode kredit (JTPK). Berdasrkan hasil pengujian atas data lelang pegadaian tahun 2022 s.d 2024 diketahui terdapat tanggal pelaksanaan lelang yang melebihi dari 60 hari setelah tanggal cut off. Berdasarkan data yang diterima BPK bahwa terdapat pelaksanaan lelang yang terlambat dilakukan antara 1 s.d 824 hari kerja, dengan jumlah barang yang dilelang sebanyak 3.236.296 unit.
Selanjutnya BPK menemukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Berdasarkan hasil pengujian atas data lelang pegadaian selama periide tanggal 1 Mei s.d 31 Agustus 2024 diketahui terdapat selisih antara PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar sebaesar Rp.25.286780.628,80
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih menjelaskan kepada sejumlah Media Senin (9/3/2026) bahwa PT.Pegadaian yang punya Motto ikonik “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” ternyata hanya isapan jempol belaka, terbukti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.51/LHP/XV07/2025, tanggal 26 Juli 2026, PT.Pegadaian banyak meyumbang kerugian negara, ini diakibatkan Direktur Lelang pada Dirjen Kekayaam Negara belum mengatur klausul sanksi denda keterlambatan penyetoran bea lelang di PT.Pegadaian.
Direktur lelang belum maksimal melakukan pengawasan atas pengelolaan pendapatan bea lelang PT.Pegadaian, tak setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bea lelang PT.Pegadaian, melebihi jatuh tempo lelang, dan tak setor Pajak Pertambahan Nilao (PPN) atas penyerahan agunan yang tidak ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Inikan sudah kejahatan ujar Ratama, uang negara sebagai penerimaan negara yang resmi tak di setor, bahkan melawan Regulasi, aturan yang sudah ditetapkan, lalu Apakah APH diam dan melihat-lihata saja.
Awak media mencoba mengklarifikasi langsung ke Watshap PT.Pegadaian Senin (9/3/2026) dengan nomor 08111500569 namun tak ada respon dan atau menjawab klarifikasi. (Red)


















