Ditengarai Korupsi PT.BPBD Riau Kepri Syariah Pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap

JAKARTA, KilasNusantara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkapkan ketidak beresan dalam proses pemberian kredit pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Menengah Pada kantor kedai Indragiri Hulu di pasar Peranap.

Kantor kedai Inhu Pasar Paranap menyalurkan fasilitas kredit pembiayaan kepada anggota koperasi Produsen Sawit KJ sebanyak 95 Number Of Account (NOA) dengan total baki debet sebesar Rp 6.782.592.471,00.

Hasil pemeriksaan uji petik oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembiayaan kepada anggota koperasi produsen sawit KJ ditemukan beberapa item keganjilan dan ketidak sesuaian prosedural antara lain :

1. Pembiayaan 44 pemohon tidak melengkapi persyaratan operasional yang telah diverifikasi Account Officer (AO) berupa dokumen peta denah lokasi kaplingan kebun plasma.

2. Tidak dilaksanakan survei agunan dan usha, sehingga berita acara taksasi agunan dan berita acara plotting tak berdasar survei peninjauan ke lokasi usaha dan lokasi agunan.

3. Analisa kelayakan pembiayaan atas 13 debitur tidak dilakukan sesuai peraturan diantaranya Analisa capability of installment (COI) nasabah tidak memperhitungkan pinjaman aktif nilai pinjaman sebesar Rp.405.354.273,00, perhitungan COI melebihi batas maksimal ketentuan sebesar Rp.55.967.814,00, perhitungan coverage agunan tidak mencapai 100% tanpa ditutup dengan asuransi sebesar Rp.206.761.487,00, pemberian kredit pembiayaan terhadap 38 nasabah tidak sesuai dengan tujuan (side streming) yakni kegiatan Rehabilitasi atas perkebunan sebesar Rp.2.743.351.779,00.

Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan kepada Media Rabu (4/2/2026) bahwa apa yang terjadi di internal Bank Pembangunan Daerah (BPBD) Riau Kepri Syariah sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum dimana means reanya adalah ada niat jahat dari internal BPBD Riau Kepri Syariah lantaran semua item temuan BPK dimaksud terjadi atas kesadaran pihak terkait dalam hal ini oknum yang terlibat langsung dalam proses realisasi kredit pembiayaan agrobisnis mikro kecil menengah di kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.

Pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera bertindak dalam menyikapi temuan yang tidak sedikit ini, bahkan berpeluang besar ditemukan modus kejahatan lainnya setelah dilakukan pengembangan kasus, dan Uang Negara bisa diselamatkan.

Responden Badan Pemeriska Keuangan (BPK) ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Riau Kepri agar segera menyelidiki dan menyidik kasus ini dengan bukti permulaan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau nomor.37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tanggal 18 Desember 2024, jangan tunggu bola bergulir, tapi jemput bola, tandasnya lagi. (Red)