JAKARTA, KilasNusantara.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun 2020 s.d Semester I 2023 pada PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk menguaraikan 13 (tiga belas) item hasil pemeriksaan.
1. Strategi Manajemen PT.GI terkait pembentukan Sinking Fund dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Homologasi Belum didukung Peraturan.
2. PT.GI belum menyelaraskan kebijakan internal (SOP) dengan RPR sebagai tindak lanjut hasil keputusan Homologasi.
3. Suku cadang yang terindikasi Unused (tidak dapat digunakan) belum diinventarisir Minimal senilai USD 69.968.79.
4. PT.GI belum merevisi SOP terkait evaluasi rute sesuai dengan rencana penyehatan keuangan (RPK).
5. Kebijakan Pemberian EMD/Travel Voucher yang belum di klaim atas pembatalan penerbangan tidak didukung dengan regulasi yang cukup.
6. PT.AJC belum mampu menghasilkan pendapatan yang dapat menutup beban operasional perusahaan sejak perusahaan dibentuk.
7. Pemberlakuan kebijakan penagihan tarif muatan cargo berdasarkan Gross Weight tidak melalui kajian yang memadai.
8. Pengelolaan cargo pada PT.GI belum memadai.
9. Prinsip kehati-hatian tidak diterapkan dalam kerja sama penyediaan jasa penerbangan Charter menvakibatkan piutang macet sebesar Rp.2.077.597.475,00.
10. Pegawai PT.GI yang telah masuk masa pensiun belum menerima manfaat pensiun sebesar Rp.1.706.573.928,00.
11. Hasil investasi dana pensiun PT.GI mengalami penurunan nilai aehingga belum memberikan penghasilan optimal untuk pembayaran manfaat pensiun.
12. Pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan PT.GI belum memadai.
13. Pengelolaan perjanjian kerja sama inflight Catering dan pelayanan/penjualan PT Aerofood Indonesia belum sesuai pedoman penyusunan perjanjian.
Selaku Responden BPK.RI Ratama saragih melontarkan keprihatinannya kepada Media Jumat (23/1/2026) atas temuan BPK dimaksud lantaran PT.GI adalah perusahaan jasa penerbangan plat merahnya pemerintah RI.
Sepatutnyalah perusahaan plat merah pemerintah harus lebih ketat dan selektif pengawasan pengelolaan anggarannya sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan ada kesesuaian.
Dari LHP BPK nomor.18/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Aguatus 2024 ini kita bisa tarik kesimpulan kalau PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tak baik-baik saja alias tak sehat pengelolaan dan tanggungjawab keuangannya sebut Pengamat Kebijakan Publim dan Anggaran ini lagi.
Padahal PT.GI sudah di restrukturisasi yang bertujuan untuk memperbaiki taat kelola perseroan sekaligus melakukan transformasi agar perseroan menjadi perusahaan yang sehat pasca restrukturisasi sebagaimana surat PT.GI kepada Menteri BUMN tentang dukungan Rencana Penyelamatan melalui Resttukturisasi (RPR) nomor. GARUDA/JKTDZ/20677/2022 tanggal 11 April 2022 pungkasnya. (Red)


















