LUBUKLINGGAU, KilasNusantara.id — Pengelolaan Dana Alokasi Dana Kelurahan di Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 kembali menuai kontroversi.
Saat wartawan datang ke kantor Lurahnya malah sembunyi dibalik pintu, ditanya dengan Staffnya, “Lurah pergi?,” kata staff kelurahan, (8/1/2026).
Pada hal saat wartawan turun dari motor, oknum lurah tersebut langusung sembunyi, dengan kecewa wartawan kembali dan menunggu lurahnya keluar dilihat dari jauh.
Dan hal asik lurah keluar dengan cepat masuk mobil, Inilah lurah tak patut dicontoh mengajarkan staff kantornya berbohong.
Oknum Lurah Bandung kanan yang sempat dihubungi oleh wartawan untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dana tersebut, justru memblokir nomor HP wartawan yang berusaha melakukan wawancara.
Hal ini menambah kejanggalan dalam proses pengelolaan dana kelurahan tersebut,Ada Apa ? Untuk ini minta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk mengaudit Dana Kelurahan Bandung Kanan.
Sementara itu, sikap Lurah yang memblokir nomor wartawan setelah permintaan wawancara menambah pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di kelurahan tersebut.
Tindakan ini tentu memunculkan spekulasi bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Lurah dan pihak Kecamatan juga memiliki peran dalam pengelolaan dana melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, meski sudah ada struktur yang jelas, minimnya komunikasi dan keterbukaan membuat masyarakat khawatir akan penggunaan dana tersebut.
Semoga APH mengaudit dan memeriksa Dana Kelurahan Badung kanan, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pengelolaan dana DAU di Kelurahan Bandung kanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tidak disalah gunakan.
Akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
(MZ)



















