JAKARTA, KilasNusantara.id — Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) BPK.RI menguraikan temuan kekurangan volume pekerjaan renovasi kamar mandi pada tiga kapal sebesar Rp.3.422.726.630,96.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 21 April 2025 yang dihadiri oleh Team BPK.RI, pihak PT.Pelni (Persero) dan PT.PEI sebagai pihak pelaksana pada KM.AWU ditemukan kekurangan volume sehingga akibatnya kelebihan bayar sebesar Rp.782.436.419,42 terdiri dari pekerjaan Material sebesar Rp.549.960.766,43, pekerjaan Jasa sebesar Rp.187.475.652,99.
Selanjutnya hasil pemreriksaan fisik oleh Tim BPK.RI tanggal 22 April 2025 dihadiri PT.Pelni (Persero), PT.PEI sebagai pihak pelaksana pekerjaan di KM Dorolanda di temukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.263.990.923,40 antara lain pekerjaan Materil sebesar Rp.888.744.489,02, pekerjaan Jasa sebesar Rp.375.246.434,38.
BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada KM.Bukit Siguntang sebesar Rp.1.376.299.288,14 antara lain pekerjaan Material sebesar Rp.840.970.086,16, pekerjaan Jasa sebesar Rp.535.329.201,98 sebagai pelaksana pekerjaaan PT.PEI, pemeriksaan pekerjaan fisik tanggal 8 Mei 2025 oleh Tim BPK.RI disaksikan PT.Pelni (Persero).
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih menyayangkan temuan BPK.RI dimaksud bisa terjadi lantaran yang mengerjakan proyeknya adalah Perusahaan Plat Merahnya Pemerintah RI, PT.Pindad Enjenering Indonesia (PEI) yang induk usahanya adalah PT.PINDAD.
Dalam LHP.BPK nomor.52/T/LHP/DJKPN-VII/PBN.02/08/2025, tanggal 27 Agustus 2025 Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII menyebutkan ada sejumlah Regulasi yang dilanggar dan tak dipatuhi oleh penyedia dan PT.Pelni (Persero), ini mengisyaratkan bahwa sudah cukup unsurnya untuk Kejaksaan Agung masuk dan memeriksa PT.Pelni (Persero) untuk menyelamatkan uang Rakyat, pungkas Responden BPK ini.
Terpisah PT.Pelni di konfirmasi media melalui kontak 02121887000 Senin(26/1/2026) menjawab agar mengirimkan surat resmi kepada Divisi Kesekretariatan Perusahaan via email. (Red)


















