Isu Dugaan Korupsi di Puskesmas Rantau Panjang Terkait Dana BLUD Rp 818 Juta dan Tujuan Tak Jelas Jadi Sorotan

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Isu transparansi dan kemungkinan korupsi mengelilingi pengelolaan dana belanja barang dan jasa BLUD Puskemas Rantau Panjang menyala hangat. Data dan informasi dari beberapa sumber yang diperoleh tim penulis mengungkapkan, dana RUP LKP (Rencana Usaha dan Pembiayaan Layanan Kesehatan) puskesmas tersebut mencapai angka yang cukup fantastis Rp 818.972.980. Namun tujuannya tidak jelas sama sekali, bahkan tidak ada dokumen rincian yang dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaannya.

Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Rabu (10/12/2025) terkait isu pengelolaan dana yang menjadi perbincangan warga dan beberapa kalangan, Kepala Puskemas Rantau Panjang TITIN KRISTINA SARI., S.KM., MAP, hanya memberikan tanggapan yang singkat dan tidak menjawab pertanyaan inti: “Wlkslm kak kmu org ke 7 yg nanyo ini (sambil memberi emot) membuat pertanyaan publik semakin menguat, apakah banyak pihak lain juga sudah sebelumnya mempertanyakan pengelolaan dana BLUD yang jumlahnya tidak sedikit itu? Tanggapan tersebut bahkan lebih membuat keraguan tentang keinginan pihak puskesmas untuk membuka kebenaran.

Tak berhenti sampai situ, beredar juga informasi yang cukup mengkhawatirkan tentang pemotongan dana yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan kesehatan di wilayah Rantau Panjang. Bahkan, ada kesaksian yang menyebutkan bahwa nama beberapa orang yang tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan tersebut tetap dicantumkan sebagai peserta. Jika hal ini benar, maka menjadi pertanyaan besar: ke mana dana yang dicairkan untuk pihak-pihak yang tidak berpartisipasi itu? Apakah dana tersebut digunakan untuk keperluan yang semestinya atau malah dialihfungsikan?

Menyikapi serangkaian isu ini, Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus pengelolaan dana BLUD Puskemas Rantau Panjang secara ketat dan teratur. Kami juga secara tegas mendesak aparat penegak hukum, Bupati Ogan Ilir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir, dan khususnya Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk segera melakukan investigasi yang mendalam dan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran aturan dan undang-undang, harap diberikan tindakan nyata, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar keadilan dapat tercapai dan transparansi pengelolaan dana publik dapat terjaga.(Tim)