INDRALAYA, Kilasnusantara.id – Musdalifah (12), lulusan SD Negeri 25 Indralaya Raya, menghadapi hambatan mengenyam pendidikan lanjutan. Ia tidak diterima di SMP Negeri 1 Indralaya melalui jalur zonasi domisili, padahal sekolah itu merupakan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya di Jalan T. Raya RT 008.
Berdasarkan data sistem, jarak rumah ke sekolah tercatat 1,53 kilometer. Namun pengukuran mandiri keluarga menunjukkan jarak hanya sekitar 1,4 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu lima menit menggunakan sepeda motor. Dengan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, sekolah lain yang lokasinya lebih jauh atau memerlukan biaya tambahan tidak mungkin dijangkau.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir telah menerbitkan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027? Metode apa yang digunakan untuk mengukur jarak sehingga terjadi selisih data? Apakah ada peserta yang jarak tempat tinggalnya lebih jauh namun justru dinyatakan diterima? Mengapa keberatan yang diajukan keluarga belum mendapatkan tanggapan dan pemeriksaan ulang yang terbuka?
Proses seleksi tersebut diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan pengutamaan kedekatan domisili, menjamin keakuratan data, serta memberikan hak bagi calon peserta didik untuk meminta verifikasi ulang.
Ketua DPD Jakor Ogan Ilir, Ardi Wiranata, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini. “Aturan zonasi dibuat untuk mendekatkan sekolah ke tempat tinggal, bukan menjadi penghalang. Jika data tidak akurat, pedoman tidak jelas, dan proses tidak transparan, maka seleksi ini cacat hukum dan tidak sah. Jangan sampai anak dari keluarga kurang mampu menjadi korban ketidakberesan birokrasi,” ujarnya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ia juga mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan. “Kami mendesak Dinas Pendidikan dan pihak SMP Negeri 1 Indralaya segera meluruskan kekeliruan ini, memberikan penjelasan secara terbuka, serta menerima Musdalifah tanpa syarat. Hak pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua Musdalifah hanya berharap keadilan dapat ditegakkan agar anaknya dapat melanjutkan sekolah dan meraih masa depan yang lebih baik.
Hak Pendidikan Terhambat, Zonasi Dipertanyakan, Musdalifah Terhalang Masuk SMP Negeri 1 Indralaya


















