Kab Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — Diduga Seorang Oknum Kepala Desa Meok,Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,diduga diadukan oleh warganya sendiri atas dugaan mark up dan korupsi menyalah gunakan anggaran Dana Desa tahun 2023, berdasarkan Surat pengaduan yang dibuat oleh ratusan warga di Desa meok pada tanggal,5 Oktober 2024 yang lalu,telah disampaikan ke aparat penegak Hukum APH.
Pasalnya”berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat desa Meok saat diwawancarai Tim awak media sebagai salah seorang yang mewakili dari kurang lebih sekitar 195 orang yang tercantum pada surat pengaduan tersebut.Pak Erwin menjelaskan,pada hari Rabu tanggal 22/7/25,bahwa memang benar adanya surat pengaduan yang telah kami buat, kurang lebih sekitar 195 orang di buat di desa meok 5 Oktober 2024 yang lalu,dan telah di sampaikan ke aparat penegak hukum APH Polres Bengkulu Utara,tepatnya tahun 2024 sekira 8 bulan lalu,atas adanya Dugaan mark up dan korupsi adanya indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa yang dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Meok.demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,dengan cara telah memasukkan item-item yang tidak sesuai dengan anggaran dana Desa yang dialokasikan pada mestinya tahun 2023.ujarnya,
Beberapa item dugaan mark up dan korupsi indikasi penyimpangan dana desa bedasarkan dengan arsip surat pengaduan yang terlampir sebagai berikut:
Pembangunan pengerasan jalan permukaan simpang tiga Kandis yang berlokasi di Dusun 3 Meok dengan Volume 300 meter dengan pagu anggaran Rp.62.000.000, diduga dianggarkan pada tahun 2023,pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2024,yang dikerjakan oleh pihak ketiga PT Rimbo Peraduan diduga material hanya menggunakan batu kapur bukan pakai batu krokos hanya sebanyak 445 buket Rp.17,5 x 455 buket total Rp.7.962.500 sumber Dana Silpa tahun anggaran 2023.
Pemeliharaan jalan usaha tani di Dusun 2 Desa Meok dengan Volume 109 m² dengan pagu anggaran Rp. 27.392.500,diduga hanya menggunakan batu kapur sebanyak 50 meter dengan harga Rp.11.000. 000,yang direalisasikan sedangkan anggaran tersebut menyisakan kurang lebih Rp.16.000.000.juta rupiah sedangkan pengerjaan sistem swadaya gotong royong diduga tidak dibayar untuk HOK kepada pekerja terindikasi terjadi mark up untuk memperkaya diri kepentingan pribadi.
Bidang pertanian dan peternakan pagu anggaran yang cukup fantastis diduga sebesar Rp.170.389.400, diduga dibelanjakan untuk pembelian satu unit mesin hand tractor dan 1 unit mesin perontok padi merek Yanmar atau Kubota, namun ironisnya dibelikan mesin dengan merek lain dengan kapasitas yang lebih kecil,diduga mark up untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Anggaran pengulangan bencana darurat sebesar Rp.176.400.000 rupiah tahun 2023,sedangkan diduga tidak ada bencana apapun yang terjadi di Desa Meok,kuat dugaan terjadi Mark up dan korupsi terindikasi adanya laporan fiktif.
PAD desa diduga di transfer ke rekening pribadi milik Kepada Desa dan istrinya,bukan ke rekening kas Desa dan catatan pengeluaran anggaran yang cukup fantastis,ke beberapa Oknum tertentu,dan pengeluaran lainya Dokumen terlampir,termasuk Poto mesin penggiling padi traktor juga terlampir di suara pengaduan,yang telah di sampaikan ke APH,katanya,
Tidak sampai disitu lebih lanjut Demi perimbangan dalam pemberitaan,Awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Meok terkait dugaan pengaduan yang dilayangkan oleh warga ke APH melalui Via pesan WhatsApp pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2025.Kepala Desa Meok menjawab,”Nanti saya konfirmasikan.karena sedang sibuk masalah penyambutan Gubernur ke Desa Meok sekarang.”Sampai berita ini diterbitkan,belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa meok,Masih terus diupayakan,”
Salah seorang yang mewakili dalam pengaduan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan oleh pihak APH dan Bupati Bengkulu Utara.”Kami sebagai warga Desa Meok berharap agar pemerintah.inspektorat, dapat mengaudit APBDesa 2023 dana desa meok,dan terkhusus Dinas PMD Bengkulu Utara agar kiranya dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan dana desa,sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,
Pewarta : Sulaidi.S.
Editor Red Korwil Bengkulu,


















