Daerah  

Dugaan Pungli di SMPN 5 Lebong,Siswa Dipungut Biaya Pengecatan dan Dokumen Kelulusan,

Kab Lebong, KilasNusantara.id – Terjadi praktik yang diduga merupakan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan,kali ini menimpa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lebong yang terletak di Kecamatan Bingin Kuning,Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu.Pihak sekolah diduga memungut sejumlah uang dari para siswa dengan alasan untuk keperluan pengecatan gedung serta pembuatan dokumen kelulusan, yang dinilai memberatkan orang tua dan bertentangan dengan aturan pendidikan yang berlaku.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan,pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp10.000 per siswa untuk keperluan pengecatan gedung, Pungutan ini dikenakan kepada seluruh siswa kelas 7 dan 8 yang berjumlah 233 orang.Jika dihitung secara keseluruhan,uang yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai,Rp,2.330.000.

 

Sementara itu,bagi siswa kelas 9 yang akan menyelesaikan pendidikannya,pihak sekolah diduga meminta sumbangan lebih besar lagi,yakni sebesar Rp120.000 per siswa.Uang tersebut dikatakan digunakan untuk keperluan pembuatan pas foto ijazah,foto Tes Kemampuan Akademik (TKA),serta foto bersama.Dengan jumlah siswa kelas 9 sebanyak 134 orang,total dana yang diterima dari pungutan ini diduga mencapai Rp16.080.000.

 

Hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran yang diduga memaksa.Berdasarkan keterangan salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya,pembayaran uang tersebut diwajibkan bagi seluruh siswa dan harus diserahkan secara tunai tanpa diberikan kesempatan untuk diangsur.Selain itu,pihak sekolah juga diduga tidak memberikan kwitansi atau bukti penerimaan resmi kepada para orang tua murid.

 

Para wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.Pasalnya,sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya mencakup kebutuhan perawatan gedung dan administrasi sekolah.“Kami keberatan jika pengecatan sekolah dibebankan kepada siswa.Seharusnya kebutuhan itu sudah ditanggung oleh dana BOS.Kami juga bertanya-tanya,untuk apa dana tersebut digunakan selama ini?”ungkap salah satu wali murid.

 

Keresahan semakin bertambah karena proses pengambilan keputusan terkait pungutan tersebut diduga tidak sesuai prosedur,Dalam rapat yang diadakan pihak sekolah untuk menyampaikan kebijakan itu,Ketua Komite Sekolah diketahui tidak hadir.Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Lebong,Mimil Zalena. Padahal,sesuai aturan,setiap permintaan sumbangan kepada wali murid haruslah atas kesepakatan bersama dengan komite sekolah dan bersifat sukarela,bukan kewajiban.

 

Menanggapi dugaan tersebut,tim awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Namun saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon pada Selasa (28/4/2026),nomor wartawan justru diduga langsung diblokir, Usaha konfirmasi dilakukan kembali dengan mendatangi lokasi sekolah pada Rabu (29/4/2026), namun pihak sekolah menyebutkan bahwa Kepala Sekolah sedang menghadiri acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.Upaya yang sama dilakukan kembali pada Kamis (30/4/2026),namun nomor wartawan masih tetap diblokir dan belum ada tanggapan resmi.

 

Barulah kemudian Tim awak media dapat berbicara dengan Wakil Kepala Sekolah,R.Rakhmat Kholik,Saat dikonfirmasi mengenai adanya pungutan tersebut,ia mengaku mengetahui hal itu dan menyebutkan bahwa hal itu telah disepakati bersama komite sekolah.“Sejauh pengetahuan saya,hal itu sudah melalui komite dan persetujuan bersama. Sumbangan itu digunakan untuk keperluan siswa,seperti pembuatan dokumen kelulusan yang mana sekolah tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut,”ujarnya.

 

Pernyataan Wakil Kepala Sekolah ini pun dibantah oleh para wali murid.Mereka menegaskan bahwa pada saat rapat diadakan,Ketua Komite Sekolah tidak hadir sehingga kesepakatan bersama seperti yang diklaim dianggap diduga tidak benar.

 

Hingga berita ini diturunkan,kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat luas.Banyak pihak berharap agar instansi terkait segera menindaklanjuti masalah ini,mengingat kebijakan pemerintah pusat secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan masyarakat di satuan pendidikan negeri, Masyarakat berharap kejelasan mengenai penggunaan dana sekolah serta penegakan aturan agar hal serupa tidak terulang kembali.

 

Penulis: Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Penulis: Tim red Editor: Kaperwil Bengkulu,