kilasNusantara.id//Cianjur, 28 April 2026 — Gelombang tuntutan transparansi terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini datang dari Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Seorang warga bernama Anggi secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, mendesak dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap penyerapan anggaran Dana Desa selama kurun waktu 2022 hingga 2025.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik yang seharusnya dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.
Dalam keterangannya, Anggi menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.
“Tujuan kami jelas, agar Desa Sukaraharja menjadi lebih baik. Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu kami meminta pemeriksaan khusus dilakukan secepatnya untuk memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Irban 4 Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Haji Irfan Musyara. Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Pelapor dijadwalkan hadir pada Kamis, 30 April 2026, guna memberikan klarifikasi atas substansi pengaduan. Selanjutnya, surat tugas direncanakan terbit pada Senin mendatang untuk pelaksanaan pemeriksaan khusus atau riksus langsung ke Desa Sukaraharja.
Sorotan masyarakat terhadap Dana Desa bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, lemahnya pengawasan sering kali menimbulkan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pembangunan di lapangan. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian serius warga Sukaraharja.
Masyarakat berharap pemeriksaan khusus ini tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar menelaah efektivitas penyerapan anggaran, kualitas program, serta dampaknya terhadap kesejahteraan warga.
Transparansi anggaran desa merupakan fondasi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka jawaban terbaik adalah keterbukaan dan audit yang objektif.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih terarah, bersih, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat Desa Sukaraharja.
(ASEH)


















