ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id
Pasir Pangaraian – Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Maka Direktorat Kepatuhan Internal perlu melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian ikuti pengarahan tersebut pada
Rabu (19/03/2025) via zoom meeting.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diberikan arahan tentang pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja pemasyarakatan.“Dalam arahan ini, kami siap melaksanakan instruksi seperti melakukan langkah pengawasan internal dan pemantauan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan internal meliputi laporan rutin dan laporan khusus”. Jelas Kalapas Pasir Pangaraian Efendi P Purba.
Hadir dalam kegiatan zoom meeting, Kepala Kesatuan Pengamanan Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kepala Seksi Adm Kamtib Anton Fernando dan Pejabat Esselon V beserta Staf.
(HumasLP/Mulpulau)
Mul.Kilasnusantara.id