Ragam  

Pembenahan Penataan Tata Ruang Kota Tebing Tinggi (bag III Akhir)

KOTA TEBING TINGGI, KilasNusantara.id — Agar semua kepentingan terkait bisa terakomodasi dalam pemanfaatan ruang dan sekaligus mempertegas eksistensi ketentuan perundang-undangan maka diperlukan wasit yaitu Hukum Tata Ruang (HTR) dengan memiliki Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baik, terukur dan lengkap.

Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dimaksud idealnya ditinjau kembali sekali dalam 5 tahun, dan untuk keadaan tertentu ditinjau lebih dari satu kali dalam 5 tahun dikarenakan adanya kelemahan dan sudah tidak bisa menyesuaikan dengan kondisi yang faktual, bukan berart RTRW ditinjau kembali maka RTRW nya di revisi lagi, melainkan menyesuaikan dengan program pembangunan termasuk didalamnya menghapus rencana atau program kerja yang secara substansial tidak sesuai dengan substansial.

Demikian juga dengan masalah Konsistensi, dimana asas penataan ruang salah satunya adalah keterpaduan artinya penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dengan demikian dalam penataan ruang selain memperhatikan kepentingan juga harus konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang terkait terutama substansialnya termasuk didalamnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)

Masalah penggusuran tidak kalah pentingnya dalam penataan ruang perkotaan, terutama penduduk atau warga masyarakat golongan ekonomi lemah disebabkan oleh lokasi dalam perkotaan dimaksud memang harus dibebaskan dari fungsi pemukiman dan/atau kegiatan usaha perorangan, dagang dan berjualan. Dalam hal mana perlu dilakukan relokasi terhadap masyarakat yang terekena penggusuran,aka pemerintah kota wajib memastikan ketersediaan lokasi serta prospek usaha ekonomi ditempat yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 60 butir (b) Undang-undang penataan Ruang.

Bahwa masyarakat yang terkena penggusuran dan direlokasi harus benar merasakan adanya manfaat pertambahan nilai ruang sekalipun mereka meninggalkan tempat tinggalnya, tempat usahanya, sehingga ada kompensasi pertambahan nilai ruang bagi masyarakat terdampak penggusuran.

Dengan demikian maka tepatlah yang diamanatkan Pasal 1 butir 3 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa struktur ruang dalam wilayah adalah susunan pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana, sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierakis memliki hubungan fungsional.

Diharapkan dengan kajian teoritis penataan ruang perkotaan ini bisa menjadikan bahan yang startegis dalam pengembangan panataan ruang kota Tebing Tinggi untuk kesejahteraan warga kota Tebing Tinggi.

(Ratama Saragih, S.H)