GERAK CEPAT! Polsek Tanjung Raja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kipas Tongkang, Kerugian Korban Rp2,1 Juta

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Jajaran Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu buah baling-baling kapal tongkang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2.100.000.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah gudang yang beralamat di Dusun I RT 02, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban bernama Ramadoni (26), seorang mahasiswa, awalnya mendapat telepon dari seseorang bernama Umar yang memberitahukan bahwa baling-baling kapal tongkang miliknya telah hilang.

Setelah menerima informasi tersebut, korban kemudian pulang dan memeriksa gudang miliknya. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati baling-baling kapal tongkang tersebut memang sudah tidak berada di tempatnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Kapolsek Tanjung Raja kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial D (50) dan HS (33).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baling-baling kapal tongkang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta merespons setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga barang berharga dan aset milik pribadi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.