Ragam  

Zakat Fitrah 1446 H Dengan Uang di Kota Cimahi Ditetapkan Sebesar Rp. 37.500,- Perjiwa

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan Kota Cimahi 1446 H yang dilaksanakan pada Hari jumat 31 Januarii 2025 bertempat di Kantor Baznas Kota Cimahi ditetapkan besaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp.37.500,-

Besaran nilai uang zakat fitrah tersebut mengacu pada besaran zakat fitrah dengan beras dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, yaitu 2,5 Kg perjiwa. Adapun harga beras yang jadi nilai konversi adalah Rp.16.000/Kg, yaitu harga beras medium berdasarkan informasi perkembangan harga beras medium dari Dinas perdagangan Koa Cimahi

Ketua BAZNAS Kota Cimahi, KH.Asep Hilman Mubarok menyebutkan, BAZNAS berprinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, maka penentuan besaran zakat fitrah mengacu pada regulasi yang berlaku.

Semua peserta Rapat Pleno bersepakat menggunakan ketentuan pada PMA No 52 Tahun 2014 yaitu dengan beras 2,5 Kg/jiwa atau dengan uang senilai 2,5 Kg beras.

Beliau menambahkan, acuan zakat fitrah dengan uang yang ditetapkan adalah harga beras medium, karena masyarakat Kota Cimahi umumnya mengkonsumsi beras medium.

Adapun masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol maka bisa menunaikan zakat fitrahnya dengan beras premium bukan dengan uang.

Rapat Pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak bisa menunaikan shaum Ramadhan sesuai ketentuan syar’i yaitu dengan memberi makan fakir miskin senilai Rp.20.000,- perjiwa perhari fidyah.

Ketua BAZNAS Kota Cimahi menyampaikan, Nilai fidyah itu didasarkan pada perhitungan Bantuan Biaya Hidup Harian Fakir terlantar di BAZNAS Kota Cimahi yang sudah berjalan yaitu Rp.20.000 perhari yang diberikan sebulan sekali kepada Asnaf fakir miskin Abadi Se-Kota Cimahi.

Ustad Robi Nugraha atau pamiliar sering di panggil Apih Oby, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Cimahi menyebutkan, Amil Zakat Fitrah yang menerima penunaian zakat fitrah Masyarakat adalah 312 UPZ RW dan DKM sekota Cimahi yang berjenjang ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kota sesuai Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah.

Beliau juga menambahkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Cimahi bisa mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban memberikan laporan pengelolaan ke BAZNAS Kota Cimahi.

Sosialisai Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kota Cimahi 1446 H tersebut dihadiri 15 kelurahan dan 312 Rw

(BAZNAS Kota Cimahi)