Daerah  

Program Sekolah Gratis Masih Dinanti Salah Seorang Tua Murid di SDN 76 Pekan Sabtu Kembali Mengeluh Diduga Membeli Buku LKS Anaknya Kembali Terkuak Ke Publik,

Bengkulu, KilasNusantara.id Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 Tahun 2008 tentang Buku Khususnya Pasal 11,melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.Selain itu, Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.

Pasalnya,berdasarkan informasi yang di terima dari salah seorang wali murid SDN 76,Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kepada awak media dan Ketua, LT.KPSKN.Korwil Provinsi Bengkulu, saat berada di kediaman pribadi nya yang tak ingin disebutkan namanya terkait dugaan adanya Oknum seorang Guru yang juga masih nekat melakukan menjual buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) di lingkungan SDN 76, yang menimbulkan keluhan Wali Murid yang keberatan keadaan kondisi ekonomi keluarga yang sangat sulit saat ini namun tidak ada solusi lain melainkan tetap membeli buku ( LKS ) meskipun hanya mengandalkan penghasilan usaha serabutan demi untuk menunjang keberlangsungan pembelajaran anak nya,19/2/25,

“Hal ini diperkuat berdasarkan informasi yang di dapat dari salah seorang wali murid kembali Terkuak maraknya dugaan penjualan buku LKS di lingkungan SDN 76 pekan Sabtu, dengan nada yang histeris mengeluh, ia menjelaskan setiap semester anak nya mesti diduga membeli buku meskipun merasa berat Tetap membeli dari pada anak saya tidak dapat mengikuti mapel kurikulum merdeka,untuk per paketnya diduga mencapai sebesar. Rp.195.000.dan.200.000 rupiah dalam 1 semester setahun dua kali membeli mulai dari kelas 1 sampai kelas 2,namun ironisnya tempat pembelian buku tersebut diduga telah di atur dan diarahkan untuk membeli Kepada salah seorang Oknum guru di Sekolah SDN 76 insial Pi,karena belum lama beberapa waktu lalu saya sudah membeli di salah satu ruko yang berada di depan rumah diduga Oknum Pi seorang Guru.ungkapnya,”

Lebih lanjut” sebuah ruko tersebut tempat membeli buku kalau tidak salah setiap mau beli di sana adanya, namun di bilang itu tempat Poto kopi tapi tidak ada mesinnya Tah itu ruko apa milik salah seorang oknum Guru tersebut kurang faham namun berhubungan di dekat rumahnya inisial PI tersebut, sudah berapa semester mulai kls 1 sampai kls 2 ini Saya selalu belikan anak buku LKS di sebuah ruko di sana,”ujarnya,

Tidak sampai disitu”Awak media dan Ketua LT. KPSKN.Korwil Provinsi Bengkulu, di hari yang berbeda untuk menelusuri di lapangan berdasarkan informasi yang di dapat dari salah seorang wali murid SDN 76 tersebut lalu mendatangi di sebuah ruko yang informasi menjual buku LKS di depan rumah seorang Oknum guru di SDN 76 ibu inisial PI, setiba di ruko ironisnya beliau tidak berada di tempat,sehingga keluar yang mengaku seorang anak nya ibu Pi ketika Tim bertanya apakah benar di sini ada nya penjualan buku LKS SDN 76.red.benar tapi ibu lagi main voli apakah masih ada masih ada di dalam ruko lantas langsung membuka pintu ruko Lewat belakang,ia menunjukkan tumpukan buku LKS kurikulum merdeka hanya tinggal ini yang ada untuk anak kls 2 biasanya ada Semua mulai dari kls 1 sampai kls VI tapi sekarang lagi habis,jelasnya,”

Terpisah”tim awak media mencoba konfirmasi langsung Ke sekolah pada tanggal,12/2/25 guna untuk konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SDN 76.Nini Yuliani, terkait dugaan adanya penjualan buku LKS di lingkungan Sekolah SDN 76,Oleh Oknum Guru guna untuk perimbangan dalam pemberitaan, namun sangat di sayangkan beliau tidak berada di tempat,Satpam Sekolah menjelaskan bahwa Kepala sekolah lagi ada urusan di luar,

Di hari yang berbeda Tim awak media kembali lagi mencoba untuk konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SDN 76 pekan Sabtu,Nini Yuliarni melalui Via telepon dan pesan WhatsApp,namun ironisnya Nomer wa tersebut tidak dapat di hubungi,

Terpisah tim awak media mencoba untuk konfirmasi Kepada salah seorang Oknum Guru inisial PI terkait adanya dugaan penjualan buku LKS tempat dan penjualan penjualan yang berada di depan rumah nya di sebuah ruko,saat di hubungi melalui Via telepon dan pesan WhatsApp,hanya membalas walikumsalam, belum sempat untuk meminta keterangan hak jawab dan klarifikasi sangat disayangkan nomer telpon awak media langsung di blokir oleh oknum guru Tersebut,sehingga belum memberikan hak jawab dan klarifikasi,

Dalam hal ini dugaan Semakin kuat adanya indikasi penjualan buku LKS di lingkungan SDN 76 pekan Sabtu,hingga menimbulkan terkesan Kepala Sekolah dan oknum guru tersebut terkesan alergi terhadap wartawan dan Lembaga guna untuk konfirmasi Demi perimbangan dalam pemberitaan bedasarkan informasi dari salah seorang tua murid dan data dan dokumentasi yang terhimpun di lapangan,sampai berita ini di tayangkan Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi, dan juga diduga oknum guru tersebut telah memblokir nomer telpon awak media, setelah mencoba untuk konfirmasi, demi perimbangan dalam pemberitaan untuk konfirmasi selanjutnya masih terus di upayakan,”

Ketua LT.KPSKN Korwil Provinsi Bengkulu,Hasan Nuddin.S.So.menambahkan sangat menyayangkan terkait dugaan masih berlangsung di lingkungan SDN 76 pekan Sabtu, masih melakukan penjualan buku LKS kambali terjadi sedangkan jelas peraturan yang berlaku juga himbauan dari Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud ) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, tidak boleh ada lagi penjualan buku LKS di lingkungan Sekolah larangan tersebut adanya dugaan penjualan buku LKS tingkat SDN dan SMPN, diduga himbauan tidak di indahkan oleh Oknum Kepala Sekolah di tingkat SDN dan SMPN, dan oknum guru yang juga masih nekat diduga melakukan penjualan buku LKS masih marak terjadi meskipun modus di luar sekolah namun yang menjual adalah oknum guru di Sekolah SDN 76, ujar Hasan Nuddin,”

“Terkait buku pegangan siswa dari sekolah yang seharusnya diberikan secara gratis.sedangkan jelas larangan adanya penjualan buku yang mana sudah di subsidi oleh pemerintah pusat yang di anggarkan melalui dana Bos,agar tidak membebani orang tua Siswa dan jangan sampai siswa putus sekolah karena kurang biaya, namun ironisnya masih banyak di temukan dugaan sekolah-sekolah yang masih nekat melakukan penjualan LKS oleh pihak Sekolah yang membandel tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dengan alasan dalilnya tidak di haruskan bagi siswa yang mau saja,”alasan yang seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi.bahkan dugaan yang terjadi Siswa di arahkan untuk membeli buku Kepada salah seorang oknum guru di Sekolah, namun meskipun tidak di haruskan peserta didik tidak ada pilihan lain selain membeli buku hal itu sudah memberatkan orang tua siswa untuk membeli LKS tersebut,Tambah Hasan Nuddin,”

Lebih lanjut”apakah masih kurang dalam hal dugaan pengawasan atau tidak pernah sama sekali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu,melakukan sosialisasi terhadap pihak Sekolah tingkat SDN dan SMPN mengenai dengan adanya larangan penjualan buku LKS tersebut.apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah.jika ada kegiatan yang tidak diperbolehkan,maka dari Dinas tentu harus melakukan teguran dan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah dan guru yang tidak mengindahkan mematuhi aturan dan peraturan yang ada,tutup Hasan Nuddin S.Sos,”

Pewarta : Adi.S