Medan, Kilasnusantara.id
Seorang pejabat publik yang sudah dilantik dan disumpah untuk melayani Publik sewajarnya bekerjalah sesuai sumpah serta komitmen sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayan publik bahwa setiap lembaga penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sebut saja ada Media Online dan TV melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Publik Irwan Harahap.S.Pd, M.Pd kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu Utara dengan surat Nomor.05-III/KN/2025, tanggal 5 Februari 2025 sampai berkali-kali pejabat dimaksud diingatkan untuk membalas surat namun dijawab lisan krusial buang badan ke Inspektorat.
Sama tapi tak serupa, demikian jugalah kasus Firli Bahuri mantan ketua KPK yang tak mau diperiksa Ombudsman dengan dalih bukan wewenang atau ranah pelayanan publik sehingga Ombudsman memeriksanya.
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Tindakan maladministrasi yang sering terjadi, penundaan berlarut yaitu, dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. Kemudian penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
“Saya sangat geram melihat kondisi ini terjadi, bahwa kasus dimaksud tidak boleh dianggap remeh karena ada anggapan Wartawan, media, LSM kerjanya hanya abal-abal, kaleng-kaleng yang kerjanya intimidasi pejabat publik, ternyata faktanya berbanding terbalik dengan kasus ini, bahwa ada pejabat publik eselon II lagi yang ternyata Abal-abal tak menguasai Undang-undang pelayanan publik, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum yakni Maladministrasi,” ucap Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada awak media Kilasnusantara.id
“Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara mestinya sudah punya catatan khusus terkait kasus ini untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam memberikan nilai yaitu zona merah kepada Dinas Pendidikan Labura, bahkan tak menutupi kemungkinan instansi lainnya di jajaran Pemkab Labura,” pungkas Ratama Saragih yang juga sebagai Jejaring Ombudsman Sumut.
(Kongli Saragih S.Si)



















