BENGKULU, KilasNusantara.id — Banyak laporan dari masyarakat baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Ormas dan lainnya yang masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait indikasi adanya dugaan kasus terjadi korupsi di beberapa sektor pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,Syaifudin Tagamal melalui Kasi Pidana Khusus Danang Prasetyo D. SH.,MH.mengatakan sudah banyak laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun yang diturunkan dari Kejaksaan Agung RI untuk ditangani di Kejati, tetapi dari laporan tersebut hampir banyak belum memenuhi ketentuan,14/2/25.
”Dalam hal pelapor seharusnya lebih memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,khususnya mengenai syarat minimal pelaporan yang harus disertai bukti dukungan yang valid baik dokumen ataupun keterangan dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan”.
“Hampir beberapa banyak laporan yang diterima hanya sebatas analisa dari data yang minim dan ujungnya menyimpulkan patut diduga memang benar diakui kata Danang bahwa semua patut diduga karena dalam penegakan hukum menganut asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetapi dalam asas praduga tak bersalah terdapat asas pra duga bersalahnya artinya dalam pelaporan yang disampaikan harus betul-betul menyampaikan fakta sebenarnya dengan disertai bukti dukungan yang valid sehingga asas bersalah dapat di yakini sebagai suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti.
“Contoh kalau kita bandingkan perkara pembunuhan yang harus betul-betul ada korban dan pelaku serta cara melakukannya,sama halnya dengan korupsi yang dinilai adalah fakta tentang perbuatan korupsi bukan data semata,antara perbuatan dengan data harus sinkron sehingga menunjukan telah terjadi korupsi.
Terlepas terpenuhi dan tidaknya syarat minimal tersebut, kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi LSM dan Ormas atau masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi sebagai fungsi kontrol sosial”.
Majelis Pimpinan Nasional Organisasi masyarakat ( OMBB ) M.Diamin memberikan apresiasi setingginya Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah memberikan Edukasi untuk pelaporan,kepada rekan-rekan LSM serta Ormas dan lainnya”Mari kita bersama sama mendukung dan bantu pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi dan bersama-sama menegakkan supremasi hukum, tutup Ketua Umum OMBB MPN.
Pewarta : Adi.S



















