Medan, Kilasnusantara.id
Irwan Harahap, S.Pd kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu utara ditengerai lakukan Maladministrasi lantaran tak mau jawab surat resmi Media Kilasnusantara.id Nomor 05-III/KN/2025, Tanggal 5 Februari 2025 tentang Konfirmarsi Temuan BPK.RI sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Ayat (3) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa Ruang Lingkup pelayanan publik termasuk didalamnnya pelayanan barang publik dan Jasa Publik sebagaimana dimaksud ayat (1).
Dalam surat dimaksud Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sumatera Utara Kongli Saragih S.Si mempertanyakan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Dinas Pendidikan Labura dimana ada uang dan aset negara yang tak nampak keberadaannya akibat kekurangan Volume Pekerjaan fisik dan pengadaan Mobilier, bahkan Pengelolaan dana BOS yang ditemukan pengadaan Barangnya tak nampak fisiknya.
Namun Irwan Harahap. S.Pd kadis Pendidikan Labura enggan membalas surat media dimaksud, bahkan Irwan Harahap sudah dihubungi melalui pesan Whatshap agar membalas surat konfirmasi dari Media Kilasnusantara.id, namun tak kunjung dibalas.
Ratama Saragih S.H, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan seorang pejabat publik haruslah melayani publik dengan benar, dan yang paling penting jangan lakukan penundaan berlarut dalam hal apapun jika itu untuk kepentingan publik sebagaimana diatur dalam pasal 21 huruf (d) menyatakan bahwa komponen standart pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi Jangka waktu penyelesaian.
“Ini kan jelas, sebut jejaring Ombudsman ini lagi bahwa ada pembiaran, penundaan berlarut yang tak patuh kepada jangka waktu penyelesaian (Jawaban Surat diabaikan) oleh seorang pejabat Publik yang diangkat dan disumpah untuk melayani kepentingan Publik. Jika ini dibiarkan maka dapat dipastikan Pelayanan Publik di Kabupaten Labura harus diganjar dengan Raport Merah,” pungkas Ratama Saragih S.H dalam Press Releasenya
(Kongli Saragih S.Si)



















