Daerah  

Ini Jawaban Irwan Harahap Kadis Pendidikan Labura Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi

Medan, Kilasnusantara.id

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara (Labura) yang tak pernah terungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dijawab dengan mudah oleh Irwan Harahap, S.Pd, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Labura.

“Izin dinda, sepengetahuan kami semua itu sudah dikembalikan,” ucap Irwan Harahap melalui pesan WhatsAppnya bernomor 08228955XXXX, saat dikonfirmasi awak media Kilasnusantara.id melalui WhatsApp. Rabu (19/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Padahal jelas terungkap dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI antara lain :

1.LHP.BPK.nomor.52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 2 Mei 2024

2.LHP.BPK.nomor.78/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.

Tercatat di dalam LHP BPK tersebut, sejumlah temuan kerugian negara dari kegiatan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kekurangan volume pekerjaan fisik gedung dan bangunan, kekurangan volume belanja Mobiler dan alat total sebesar Rp.2.1 M

Namun lagi – lagi Irwan Harahap S.Pd.M.Pd Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) terkesan buang badan karena melemparkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Labura.

“Kalau informasi dan penguatan tentang hal itu kami rasa dinda bisa pertanyakan langsung kepada Inspektorat saja karena kami melaporkan semua itu kepada mereka sesuai prosedur,” ucap Irwan Harahap melalui telepon whatsApp.

Di tempat terpisah Indra Paria ST.M.Si Kepala Inspektorat Kabupaten Labura memilih bungkam bahkan enggan membalas konfirmasi Media Kilasnusantara.id baik melalui surat elektronik, telepon maupun melalui pesan Whatshapnya bernomor 08214548XXXX, tentang temuan BPK di Dinas Pendidikan Labura tersebut.

Ratama Saragih S.H Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Jejaring Ombudsman Sumut, Responden BPK RI saat dikonfirmasi Kilasnusantara.id di ruang kerjanya pada Kamis (20/2/2025) berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Labura tersebut karena diduga telah merugikan negara.

(Kongli Saragih S.Si)