BENGKULU, KilasNusantara.id — Tim kantor Hukum Young Jois Firnandes dan Rekan sambangi Rutan Malabero Bengkulu pada Kamis,13/2/2025. untuk meminta tanda tangan Surat Kuasa dalam mendampingi diduga Tersangka (SG) di persidangan nanti atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya, Kecamatan Pondok Suguh,Kabupaten Muko Muko tahun anggaran,2016- 2017 dan tahun 2018.Tersangka (SG) ini di pindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu pada Rabu,5 Februari 2025,
Kuasa hukum Inza Saputra saat di konfirmasi awak media melalui Via pesan WhatsApp, menjelaskan hal itu salah satu advokat Tsk (SG) Young Jois F.SH. mengatakan ya benar kita bersama Rekan- rekan advokat Young Joan A, SH, Inza Saputera, SH dan Raden A.Zulkarnain, SH. mendatangi Rutan Malabero Bengkulu untuk penandatanganan Surat Kuasa dengan (SG) dalam Mendampingi Beliau dipersidangan nanti,” ujarnya, pada Jumat,14/2/25.
“Dalam hal proses hukum yang akan dihadapi klien kami Bapak (SG) kita akan mencari kebenaran dan fakta-fakta persidangan,agar klien kami ini mendapatkan keadilan dan kita siap mendampingi beliau Sebagai PH nya dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Menurut informasi, Tersangka (SG) sudah dilimpahkan ke Tahap II pada Kejari Mukomuko dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Ya benar sudah memasuki Tahap II dan kita masih menunggu jadwal sidang nya.Kalau sudah keluar/ada nanti akan kita konfirmasi,terkhusus ke keluarganya dan ke awak media.”Tutupnya Young Jois F,SH.”
Pewarta: Adi. S



















