KAB. BOGOR, KilasNusantara.id — Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor memiliki peran penting dalam mengelola anggaran, baik dari DD, ADD juga Program bantun keuangan APBD Kabupaten Bogor “Samisade” dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Namun sangat disayangkan, kepala desa Tanjungsari kurang proaktif dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pelaksanaannya terhadap pembangunan.
Seperti yang terjadi sekarang ini, proyek pembangunan Pengaspalan Jalan yang berlokasi di Kampung Cibarengkok dengan Volume Panjang 702 meter x Lebar 3 meter x Tinggi 0,03 meter dengan menelan anggaran Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) anggaran yang di pergunakan bersumber dari bantuan keuangan dana APBD Kabupaten Bogor tahap 1 Tahun 2024.
Menurut sumber dari orang di sekitar desa yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan jalan pengaspalan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga melalui PT. Satya Buana Mandiri.
Juga menurut para awak media dan LSM dilapangan, diduga kuat proyek pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut tidak sesuai spesifikasi, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak bisa bertahan jangka panjang dan pekerjaan program Samisade desa Tanjungsari diduga kuat diborongkan ke pihak ketiga.
Jika pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola.
Menyerahkan pekerjaan Swakelola ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi.
(D. Sutarman)