Bandung || Kilasnusantara.id – Polresta Bandung mengamankan seorang oknum guru SMP berinisial K (54) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Oknum guru tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Dimana pelaku melakukan aksinya di Masjid sekolah.
“Menurut keterangan, saat itu anak korban ASA(14) sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso, setelah itu Tersangka memanggil Anak Korban ASA untuk kedekat masjid SMP,” kata Kusworo. Senin, 14 Oktober 2024.
“Setelah itu pelaku pun secara spontan langsung memeluk, mencium, meremas, meraba kebagian anak korban dan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan anak korban,” ujarnya.
Kusworo mengungkapkan kejadian tersebut diketahui oleh teman anak korban dan menceritakan kepada orang tua anak korban
“Teman anak korban menceritakan kejadian yang di alami oleh anak korban kepada orangtua anak korban,” tuturnya.
“Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolsian,” jelasnya.
Kusworo menambahkan pelaku saat ini sudah di tahan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.