Lumajang – Tim Pemenangan Paslon no 1 Cak Thoriq – Ning Fika bidang media dan komunikasi Syamsudin Nabila, Fanani,SH dan Syahwal Ali dengan di dampingi kuasa hukum Wahyu Firman Afandi, SH datang ke Banwaslu Lumajang Selasa (29/10/2024) siang , melaporkan Paslon no 2 yaitu terkait adanya Kampanye di Balik Sholawatan yang digelar di Desa Kutorenon pada tanggal 20 Oktober kemaren yang mana sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan.
Pada saat dikonfirmasi awak media Syamsudin menyampaikan bahwa pada hari ini kita mengirimkan surat laporan terkait dengan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang di lakukan oleh Paslon no urut 2, yang mana uraian singkatnya tanggal 20 Oktober 2024 Anggota DPRD Dedy Hermansyah mengadakan kegiatan di kutorenon dengan bertajuk Pengajian atau Sholawatan, namun yang mana di hadiri oleh calon bupati Indah Amparwati dengan drescode yang di kenakan jamaah yaitu mengenakan kerudung Merah, dalam pengajian tersebut mubalig Hudaitim Hadrah berkampanye untuk memilih Paslon no urut 2 yaitu Indah Amparwati- yudha.
Di sampaikan oleh Syamsudin bahwa di situ sudah jelas, sebenernya kalo memang murni pengajian ya sudah pengajian, dan yang menjadi persoalan di sana ada OKNUM ASN, beberapa Kepala Desa yang ikut terlibat di dalamnya, Syamsudin juga menyampaikan kepada awak media jika memang murni pengajian kenapa di hadiri oleh Paslon no urut 2 dan kenapa ada beberapa kepala desa termasuk lurah yang ikut hadir disana,
“Ini sama saja dengan Berpolitik Praktis padahal hal itu di larang, kalo memang ijinnya Kampanye kenapa harus terlihat beberapa kepala desa di dalamnya,” ujar Syamsudin.
Harapan dari Tim pemenangan Cak Thoriq -ning Fika Bawaslu harus melakukan Pemanggilan kepada mereka yang terlibat di dalamnya para Kepala Desa dan ASN karena ini di anggap melakukan pelanggaran Pemilukada .
“Pada dasarnya kami sebagai tim pemenangan Paslon 01 tidak pernah ingin melaporkan, akan tetapi karena di anggap terus menerus terjadi yang mana Kepala Desa dan ASN trus menerus melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Untuk itu pada hari ini kami melengkapi pelaporan yang di laporkan kemaren dan kita mendapatkan informasi ini yang beredar di tik tok juga di medsos yang sudah begitu masif.
Syamsudin juga meminta kepada panwascam untuk juga melakukan temuan-temuan karena kalau panwascam tidak melakukan ini “APA KINERJA PANWASCAM” mereka di bayar negara kalau tidak ada temuan, di depan mata sudah jelas kita tau bersama.
Disampaikan juga oleh Syamsudin bahwa pihaknya juga sudah datang ke KPU untuk kordinasi dengan Bawaslu bahwa timnya tidak main-main karena ini Tras kepada KPU dan Bawaslu supaya mereka benar-benar jujur dan adil dan jangan sampai ini terulang lagi.
Seperti yang sudah terlampir kajian hukum dan pasal penerapan :
a.pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 Terkait pelaksanaan Kampanye .
b.Pasal 189 UU PKPU no 1 tahun 2015 Terkait Netralitas / Keterlibatan ASN
Jika hal ini di biarkan bisa jadi 5 tahun ,wah ke depan bisa menghadirkan hal-hal seperti ini, untuk itu di harap Bawaslu Harus melakukan sangsi tegas kalo ini di anggap melakukan pelanggaran begitu masif, menurutnya untuk saat ini akan bertahap kalau tidak salah ada beberapa laporan Kurang lebihnya 5 sampai 10 laporan yang sudah siap untuk di laporkan, khusus untuk pengajian ini di anggap melanggar atau tidak kita serahkan kepada Bawaslu, jika benar acara tersebut adalah kampanye, apakah sudah ada ijin dari Bawaslu dan KPU, dan jika pengajian kenapa ada kampanye yang di dalamnya ada 12 kades juga lurah yang terlibat di dalamnya yang di siasati pengajian dan ini ilegal.
“Saya berharap dan meminta kepada panwascam untuk tidak main-main karena Tras kepercayaan kepada publik agar di lakukan kampanye yang damai, adem ayem tidak melakukan pemanggilan, kalau panwascam takut melakukan bahwa ini sebuah temuan maka susah nanti jika kita ingin membangun demokrasi yang baik, profesional, jujur dan adil, tapi di sisi lain hal-hal seperti ini di biarkan,” terangnya.
Di sisi lain Fanani.SH juga menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pelaporan dugaan adanya kampanye ilegal yang di hadiri oleh 12 kepala desa yang terkait dasar dasar hukumnya jelas di pasal 5,6,7 UU PKPU no 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye.
“Khusus pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa kampanye di laksanakan sebagai wujud pendidikan politik yang di laksanakan dengan bertanggung jawab,” ujarnya.
Fanani,SH juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kutorenon ini jelas-jelas melibatkan ASN dan dalam hal ini pendidikan politik itu “GAGAL” yang mana seharusnya Marwah terhadap pemkab wajib di berikan edukasi secara masif terhadap masyarakat kabupaten Lumajang. kemudian di dalam pasal 189 UU PKPU no 1 terkait dengan netralitas ASN / keterlibatan ASN dalam pasal ini jelas bahwa calon gubernur, bupati, wakil bupati ,walikota dan wakilnya aparatur negara, polri, juga Kepala Desa, ASN, sangat di larang dalam undang-undang bahwa mereka tidak boleh melakukan sebuah kampanye yang membawa nama satu Paslon.
“Kemudian jika terjadi pelanggaran maka di atur dalam pasal 70 ayat 1 akan mendapat ganjaran pidana paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu sampai 6 juta rupiah, secara tersurat jelas ini terang benderang ini mengatur melarang melibatkan ASN dikarenakan bersentuhan langsung dengan pidana, itu secara aturan undang-undang sudah jelas sebagaimana yang dimaksud di sana,” jelas Fanani.
Sehingga dalam pelaporan ini kami jelas mengarah kepada kampanye yang bertanggung jawab netralitas ASN yang mana semangat dalam penyelenggaraan pemilu ini adalah jujur dan adil.
“Pada prinsipnya saya berharap KPU dan Bawaslu mampu bersikap jujur dan adil dalam penindakan ataupun pengawasan, disampaikan juga ini menjadi tugas wajib bagi Bawaslu dan KPU untuk mengawasi dan mengawal demokrasi di kabupaten Lumajang ini supaya berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.
(Dhr)