TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id — Praktisi Hukum Andro Oki, S.H., M.H menegaskan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL atas nama ahli waris Maria Siburian, Taufik Hidayat, dan Magdaria Manalu di Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi wajib diproses oleh BPN meskipun ada laporan dugaan tindak pidana di Polres Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Andro Oki saat dimintai pendapat hukum oleh Kilasnusantara.id, Kamis (30/4/2026), terkait mandeknya permohonan PTSL yang diajukan Robert Silitonga selaku kuasa dari ahli waris 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut.
“Tidak ada hubungan antara permohonan PTSL dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/208/IV/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut. Laporan polisi tidak boleh menjadi alasan BPN untuk menghentikan proses penerbitan SHM,” tegas Andro Oki.
Sudah Inkracht, BPN Tak Boleh Tunda
Andro menjelaskan, permohonan PTSL Robert Silitonga selaku kuasa ahli waris 3 SKGR yakni Maria Siburian, Taufik Hidayat, dan Magdaria Manalu, perdatanya sudah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Karena sudah inkracht, maka alas haknya sudah final. BPN terikat pada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah berlaku. Laporan polisi itu ranah pidana, sementara PTSL ini ranah administrasi pertanahan. Keduanya terpisah,” jelas Andro.
Ia menambahkan, menunda penerbitan SHM hanya karena ada LP di kepolisian berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.
Jika BPN Menolak, Laporkan ke Inspektorat & Ombudsman
Mengakhiri pendapat hukumnya, Andro Oki menyarankan langkah hukum jika BPN Tebing Tinggi tetap bersikeras menolak memproses PTSL.
“Jika BPN bersikeras tidak mau menerbitkan SHM hanya karena adanya laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana di Polres Tebing Tinggi, maka pihak pemohon PTSL di BPN Tebing Tinggi dapat membuat laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Provinsi, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya permohonan PTSL atas nama ahli waris 3 SKGR tersebut. Upaya konfirmasi Kilasnusantara.id via telepon belum direspon.
#kanwilbpn
#tebingtinggi
#kementerianatrbpn
#sumut
#polres
(Kongli Saragi, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)
No.Sertifikat UKW: 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68


















