Pemkab Pangandaran Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru Saat Long Weekend, Fokus Urai Kemacetan Kawasan Wisata

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menerapkan skema rekayasa lalu lintas baru di kawasan destinasi wisata guna mengurai kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan selama momen long weekend.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, dipimpin Asisten Daerah II Pangandaran, **Untung Saeful Rahman**, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, dan Jagalembur. Rapat berlangsung di N’ter Resto Pangandaran.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati penerapan pola arus kendaraan baru yang difokuskan pada pengaturan kendaraan wisata, khususnya bus besar, agar tidak menimbulkan penumpukan di sejumlah titik rawan kemacetan di kawasan pantai.

Bus wisata diperbolehkan masuk melalui pintu utama jalur wisata dan diarahkan menuju Jalan Pantai Barat dengan sistem satu arah. Namun, bus hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di hotel atau penginapan, setelah itu wajib langsung menuju Sentral Parkir sebagai lokasi parkir terpusat.

“Bus tetap bisa masuk jalur wisata, namun hanya untuk *drop off* penumpang. Setelah itu, kendaraan harus langsung menuju Sentral Parkir,” demikian salah satu hasil kesepakatan rapat.

Selain itu, bus dilarang melintas maupun berbelok ke sejumlah ruas jalan yang dinilai tidak representatif bagi kendaraan besar, yakni Jalan Pramuka, Jalan Sumardi, Jalan Kalen Buaya, dan Jalan Jangilus.

Adapun akses menuju Sentral Parkir maupun jalur keluar kawasan wisata diarahkan melalui Jalan Kidang Pananjung.

Bagi wisatawan yang menginap di hotel atau penginapan yang berada di ruas jalan yang tidak dapat dilalui bus, pemerintah menyiapkan layanan shuttle dari kawasan Pasar Wisata menuju lokasi penginapan masing-masing.

Sementara kendaraan yang masuk melalui kawasan Pantai Timur diwajibkan memutar arah di Bundaran Air Mancur, kemudian diarahkan melalui Jalan Kidang Pananjung menuju Sentral Parkir.

Pemkab juga menyiapkan skema situasional pada jam-jam sibuk, khususnya saat waktu *check out* hotel. Apabila kondisi lalu lintas mengalami kepadatan signifikan, maka akses masuk melalui kawasan RS, Cikidang, dan Cikembulan akan ditutup sementara.

Pengelola parkir hotel dan penginapan juga diminta aktif menyesuaikan arus kendaraan keluar-masuk area parkir sesuai skema rekayasa yang telah ditetapkan.

Aturan ketat turut diberlakukan untuk aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan. Setiap kendaraan hanya diberikan waktu maksimal delapan menit. Jika melebihi batas waktu tersebut, Tim Urai dari Dinas Perhubungan akan melakukan sterilisasi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dalam skema terbaru ini, shuttle di area Sentral Parkir akan melintasi jalur depan kios, dengan titik pemberhentian di setiap blok kios yang telah disiapkan sebagai halte.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan saat menunggu shuttle.

“Wisatawan dapat menunggu shuttle di area kios Sentral Parkir agar lebih nyaman dan tidak terkesan terlantar,” bunyi salah satu poin kesepakatan.

Asisten Daerah II Pangandaran, **Untung Saeful Rahman**, menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini kerap terjadi di titik-titik rawan macet, terutama saat musim libur panjang dan akhir pekan.

“Tujuan utama rekayasa ini adalah mengurai kemacetan sekaligus memastikan wisatawan tetap merasa aman, nyaman, dan tertib selama berkunjung ke Pangandaran,” tegas Untung.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap penerapan skema baru ini dapat mengurangi kemacetan yang rutin terjadi saat lonjakan kunjungan wisata, sekaligus menciptakan pengalaman berwisata yang lebih tertata di kawasan Pangandaran.

Sysfarras