Hukum  

APH Diminta Untuk Audit Penggunaan Dana BOS SDN 3 Kutacane Aceh Tenggara

KUTACANE, KilasNusantara.id — Aparat Penegak Hukum diminta untuk audit penggunaan anggaran Dana Bos
TA. 2023 hingga 2024.SDN 3 Kutacane yang beralamat di Jl. Pahlawan, Titi Panjang, Kotacane, Perapat Tim., Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Dengan kurangnya pemahaman masyarakat dan berkurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program Dana Bos di sekolah SDN 3 Kutacane, justru hal itu dikarenakan kurangnya penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga kepala sekolah bisa saja membabi buta mengeruk Dana Bantuan Operasi Sekolah secara brutal,” ungkap Bupati Lumbung Informasi Rakyat LIRA M. Saleh Selian.

M. Saleh Selian mengatakan bahwa begitu besarnya anggaran Dana Bos pada sekolah SDN 3 Kutacane sejak tahun 2023 hingga 2024, jumlahnya hingga ratusan juta

“Sementara sekolah tersebut murid didiknya mencapai ratusan, dan anggaran untuk satu siswa mencapai 900.000 setiap siswa dan patut anggaran ini dicurigai oleh publik diselewengkan,” tambahnya lagi.

Harapan dari kebijakan reformasi Dana Bos 2024/2025 ini adalah agar siswa miskin bisa juga merasakan pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan besaran yang diterima oleh sekolahnya di daerah-daerah terluar dan tertinggal.

Dengan besarnya anggaran Dana Bos untuk satu siswa, itu patut dicurigai oleh masyarakat dengan adanya dugaan penyimpagan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), oleh kepala sekolah (kasek) SDN 3 Kutacane.

Besaran anggaran Dana Bos yang dikucurkan pemerintah yang seharusnya demi kepentingan anak didik baik di bidang pengembangan perpustakaan maupun pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Publik hanya bisa menyaksikan pemberitahuan pemberitaan dari Media, baik secara online, koran ataupun tabloid.

Pasalnya, kepsek SDN 3 Kutacane ketika dikonfirmasi Wartawan melalui via WA, engan menjawab dan tak membalas terkait kegunaan dana BOS di Sekolah yang dipimpinnya, sehingga APH perlu mengaudit seluruh Item pekerjaan di dalam anggaran Dana BOS tersebut.

Penulis: Sultan Habibi