BENGKULU, KilasNusantara.id — Menanggapi Pemberitaan atas dugaan keberpihakan oknum Camat Semidang Alas Maras beberapa hari lalu yang mendukung salah satu Calon Gubernur yang sempat mencuat.
Ketum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin akan melaporkan ke Bawaslu apabila tidak ada tindakan tegas dari Bupati Kabupaten Seluma dan Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk menindak lanjuti terhadap oknum Camat SAM yang diduga sudah menyalahi aturan dan melanggar Kode Etik sebagai ASN.
Mencuatnya kepublik atas pemberitaan beberapa hari lalu yang terindikasi dugaan salah seorang pejabat Daerah Kecamatan Semidang Alas Maras yang diduga mendukung salah satu Calon gubernur Provinsi Bengkulu dalam Pilkada yang akan datang membuat persepsi negatif dan pertanyaan di kalangan masyarakat. 16/7/24.
Dalam hal itu Ketua Umum MPN OMBB M. Diamin menanggapi dugaan dukungan salah satu Camat di Kabupaten Seluma Kepada salah satu pasangan Calon Gubernur yang akan datang.dengan mencuatnya ke publik pemberitaan 2 hari lalu di tengah masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma.tentang adanya indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terang terangan mendukung salah satu Calon Gubernur yang akan berlaga di Pilkada yang sebentar lagi akan di lakukan. selaku ketua Umum MPN OMBB mengecam keras atas dugaan tindakan tersebut yang dilakukan Camat Sam .
“Dengan rasa hormat Ormas OMBB.meminta kepada Bupati Seluma dan Dinas PMD Seluma agar dapat memanggil Nurdin selaku Camat Semidang alas maras dan memberi saksi tegas apabilah dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut memang benar benar dilakukan.dan melakukan konferensi PERS jika Nurdin selaku Camat Tidak melakukan dugaan tersebut dan bersifat netral terhadap seluruh Calon yang akan bertarung di pilkadah yang segerah di lakukan,” ujarnya.
“Bahkan bukan itu saja apabila tidak ada tindakan yang akan di lakukan Pemerintah Kabupaten Seluma atas dugaan tersebut”Maka kami dari Ormas Maju Bersama akan melaporkan ke Bawaslu khususnya Bawaslu Seluma atas indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan Camat Sam,” tegas M.Diamin.
Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu Calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,semisal:
– PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
– PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah
– PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah
– PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon/bakal pasangan Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan Calon/atribut partai politik
– PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal Calon pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial
– PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
– PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Aturan Hukum yang berlaku di Negara republik indonesia tentang larangan ASN dalam melakukan pelanggaran netralitas tertuang jelas dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan.setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, perangkat Desa,dan atau anggota Badan permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud.
Pewarta : Adi.S