JAWA BARAT, Kilas Nusantara — Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung Pada Rabu 13 Maret 2024.
Tiga terdakwa tersebut yakni; Pertama, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan masing-masing dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta jika tidak dibayar hukum ditambah sema 6 bulan kurungan.
Sementara Asep Surya Komara dituntut 7 tahun dan 6 bulan hukuman penjara dan denda Rp.300 juta jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 6 bulan kurungan.
Selain dari itu, Asep juga dihukum untuk membayar uang penganti senilai Rp.1,8 miliar, jika tidak dibayar hartah bendanya akan disita bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 3 tahun penjara.
Dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Purwakarta yang dibacakan dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Dodong Rustandi, menyebutkan bahwa terdakwa Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta dan H. Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta serta Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan korupsi dana bantuan Covid-19 dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp1.849.300.000,00,-
Perbuatan itu terjadi sekira tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Veteran No. 03, Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Perkara ini terjadi menurut berkas dakwaan jaksa terungkap bahwa bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui Bupati Purwakarta memita bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.
Surat permohonan kemudian diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020, dan dilakukan rapat di ruang kerja Bupati Kabupaten Purwakarta pada akhir Agustus 2020.
Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.
Agus saat itu menginformasikan bahwa total ada 1000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri dari 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI.
Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain serta terdapat 11 nama data karyawan yang ganda.
Asep kemudian membuat draf surat keputusan Bupati mengenai Penetapan Penerima dan besaran bantuan Sosial Tunai kepada Karyawan yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 TA. 2020, namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.
Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp 2 juta per orang untuk 1000 penerima.
Pada prakteknya, ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran, sisanya 913 orang lainnya ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.
(iyon)


















