PURWAKARTA, Kilas Nusantara – Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta mengadakan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Tahun Anggaran 2023, yang diikuti seluruh perangkat desa se-Kecamatan Plered.
Bimtek yang bertema “Mendalami Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dan Memahami Perencanaan Pembangunan Desa” diadakan di Aula Kantor Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, selasa (7/02/2023)
Acara ini sendiri menghadirkan Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sebagai narasumber, Camat Plered Asep senjaya, S. Ip, Kepala Desa Citeko Riyan Abdillah, S.Kom, serta perangkat Desa Se- Kecamatan Plered yang meliputi Sekretaris desa, Bendahara desa dan operator desa.
Pada kesempatan tersebut, Camat Plered Asep Senjaya menyampaikan larangan-larangan bagi perangkat desa sesuai dengan perundang-undangan tentang perangkat desa.

“Ada beberapa hal tentang peningkatan kapasitas perangkat desa tugas sesuai tupoksinya untuk pembangunan desa, Khususnya di desa – desa wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat,” ucap Camat Plered Asep Senjaya.
Diwaktu yang sama, Kepala Desa Citeko, Riyan Abdillah menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah hadir dalam acara Bimtek ini dan juga merasa bersyukur atas terselenggarakannya kegiatan ini, mengingat pentingnya acara ini untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja Perangkat Desa tentang tugas dan tupoksi yang mengacu juklis juga juklak nya, karena setiap administratif ada aturannya agar tidak menyalahi aturan
“Karena perangkat desa, sekdes dan bendes pemerintahan desa sebagai pondasi utama administratif dalam pembangunan desa, agar tidak menyalah aturan mengatur pada percepatan pemerintahan desa serta berharap semua Perangkat Desa yang hadir bisa menyerap ilmu-ilmu yang disampaikan oleh narasumber,” ucap Riyan Abdillah, saat diwawancarai jurnalis kilasnusantara.id.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Perangkat Desa sesuai dengan Undang-undang No. 6 dan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015. Agar bisa menjalankan pada tugas dan tupoksinya pemerintah desa.
(Tarna)


















