Kabupaten OKU, Kilasnusantara.id,– Ratusan Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten OKU yang tergabung dalam SPSI 1973 KEP PC OKU menggelar aksi damai di depan kantor DPRD OKU, rabu pagi (10/8/2022).
Aksi damai SPSI 1973 KEP PC OKU
Di terima Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha,SH didampingi Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Ledi Patra serta anggota DPRD Kabupaten OKU lainnya untuk berdialog di ruang Badan Musyawarah DPRD OKU
Pada kesempatan tersebut, Wakil ketua SPSI 1973 KEP PC OKU, Jasa Hardi menyampaikan aspirasi agar DPRD OKU menolak atas Rancangan UU nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan agar di cabut.
Jasa Hardi berharap agar Pemerintah dapat mencabut dan batalkan UU tentang Cipta kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh.
Menanggapi aspirasi buruh tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan bahwa DPRD Kabupaten OKU tetap pada prinsipnya yaitu menolak Undang-undang Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan DPRD Kabupaten OKU terhadap Buruh Indonesia.
Yudi Purna Nugraha menjelaskan bahwa dari awal adanya UU Cipta Kerja tersebut, DPRD Kabupaten OKU tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan kaum Buruh dan tetap menolak adanya UU Cipta Kerja tersebut.
“Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU dasar 1945. MK sudah meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut bahkan kami DPRD OKU pernah melakukan penandatanganan bersama ormas dan Mahasiswa beberapa waktu yang lalu yang menyatakan menolak lahirnya UU Cipta Kerja,” jelas Yudi dihadapan puluhan Buruh Kabupaten OKU.
Kemudian Yudi Purna Nugraha menegaskan bahwa DPRD Kabupaten OKU tidak akan merubah pendirian untuk tetap berada ditengah tengah para Buruh dalam menolak UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para Buruh, dan akan mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja.
“Yakin lah DPRD Kabupaten OKU tidak akan berbeda pendapat dengan rekan rekan sekalian. Silahkan rekan rekan menyampaikan, kami akan tanggapi dan kami akan siap mendukung terkait penolakan UU cipta kerja ini. Dan hari ini kami perintahkan kepada Sekretariat untuk mengirim Faximile ke DPR RI hari ini juga,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, salah satu peserta aksi yang bernama Budiman, mengapresiasi sikap tegas dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU yang mendukung aksi buruh dan menolak atas Rancangan.UU nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan.
“Kami sangat senang dan mengapresiasi atas prinsip DPRD OKU yang sampai hari ini tidak berubah tetap mendukung penolakan UU cipta kerja. Artinya DPRD OKU memang berpihak terhadap buruh,” katanya.
Budiman sangat berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengabulkan keinginan dan tututan para Buruh Indonesia yang menolak adanya Rancangan.UU nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan.
Usai dilakukan dialog, perwakilan Buruh menyerahkan secara simbolis Draf Undang-Undang Revisi UU No 11 tahun 2010 kepada DPRD Kabupaten OKU.