Jakarta, Kilas Nusantara,- Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah.
PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN tetapi keduanya memiliki perbedaan.
- PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Di mana sebelum diangkat masih berstatus sebagai CPNS.
- PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK terdapat perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut
1.Status
- PNS: Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS.
- PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak.
2. Tugas
- PNS: Sebagai perencana tugas di pemerintahan.
- PPPK: Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan.
3. Usia pelamar saat daftar
- PNS: 18 – 35 tahun saat daftar CPNS
- PPPK: minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
4. Tahapan Seleksi
- PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). - PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural
5. Jabatan
- PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan
PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan Tunjangan
- PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas
- PPPK: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
7. Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja.
- PNS: Pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014).
- PPPK: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, , perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
8. Usia Pensiun
- PNS: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90).
- PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.